Pengusaha Tambang Abaikan Reklamasi
MAGETAN – Keseriusan Pemkab Magetan untuk menagih kewajiban reklamasi pengusaha tambang galian C perlu dipertanyakan. Di beberapa titik, bekas tambang dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi. Padahal, bekas tambang itu dekat dengan permukiman warga.
Salah satu bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi ada di daerah Ngerong. Dari pantauan Jawa Pos Radar Madiun, tambang tersebut sudah lama ditinggalkan pengusaha. Alat-alat berat yang digunakan mengeruk material tanah juga telah dipindahkan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan menjawab normatif. Mereka mengaku masih memantau perkembangan kewajiban reklamasi yang seharusnya dilakukan pengusaha tambang. Padahal, reklamasi wajib dilakukan pemilik izin tambang. ’’Masih dalam pantauan kami,’’ kata Kepala DLH Kabupaten Magetan Saif Muchlissun.
Menurut dia, di daerahnya ada lima titik bekas tambang yang dibiarkan begitu saja. Seluruh bekas tambang itu adalah galian C. Dia berjanji lebih intens memantau perkembangan reklamasi seusai Lebaran.
Dia menjelaskan, reklamasi merupakan salah satu kontribusi wajib yang harus dipenuhi pengusaha. Pemkab sebenarnya sudah menegur para pengusaha tambang. Namun, teguran tersebut belum membuat pengusaha sadar terhadap kewajiban. Jika teguran itu tak dijalankan, pemkab seharusnya bisa bertindak lebih keras.
Dia menyatakan, reklamasi harus segera dilakukan meski izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP-OP) yang diterbitkan Pemprov Jatim masih berlaku. ’’Kalau material tanahnya habis, seharusnya segera dilakukan reklamasi,’’ ucapnya.
Potensi kerusakan lingkungan sangat besar jika bekas tambang tersebut dibiarkan tanpa direklamasi. Tanah bekas tambang itu akan sangat tandus. Tak bisa ditanami tumbuhan lagi.