Didominasi Urusan Yayasan dan Pelanggaran Akademik
SURABAYA – Sengketa atau konflik perguruan tinggi menjadi perhatian khusus Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 7 Jawa Timur. Sebab, dampaknya cukup panjang. Bisa mengganggu mahasiswa dan stakeholder kampus.
Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 7 Jawa Timur Widyo Winarso mengatakan, ada banyak ragam sengketa yang terjadi di perguruan tinggi. Namun, ada tiga sengketa yang sering terjadi. Yakni, konflik internal yayasan, konflik yayasan dengan rektorat, serta pelanggaran akademik.
Widyo menyebut, konflik, sengketa, ataupun pelanggaran memang berpotensi muncul di perguruan tinggi. Namun, perguruan tinggi harus berupaya menyikapi dan menekan terjadinya konflik dengan maksimal. Harapannya, pelanggaran tidak semakin luas. ’’Karena dampaknya bisa luar biasa,’’ katanya.
Dampak yang muncul, antara lain, nasib dosen menjadi tidak jelas. Baik dalam hal pengajaran maupun pembayaran gaji. Demikian halnya dengan mahasiswa. Kegiatan pembelajaran terganggu. Penerimaan mahasiswa baru pun terimbas.
Widyo menjelaskan, konflik internal yayasan bisa beragam. Di antaranya berupa perebutan kekuasaan, antar pengurus yang tidak harmonis, serta struktur diusulkan baru. Sementara itu, konflik yayasan dengan rektorat bisa terjadi ketika rektor yang dipilih senat tidak disetujui yayasan. ’’Kalau yang seperti ini yayasan maupun rektorat seharusnya melakukan evaluasi diri,’’ ucapnya.
Saat ini, pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait sengketa, konflik, ataupun pelanggaran dari beberapa perguruan tinggi di Jatim. Di antaranya dari Jombang, Kediri, dan Banyuwangi. Kasusnya memang tidak sampai muncul di tingkat kementerian. Namun, dampaknya diakui cukup terasa. ’’Harapan kami yang seperti ini bisa diselesaikan internal. Sebab, kalau sampai ke kementerian, sanksinya berat,’’ tuturnya.
Sanksi yang dimaksud bisa berupa pembubaran perguruan tinggi. Atau kampus terkena sanksi pembinaan tidak boleh melakukan kegiatan apa pun. Juga, tidak bisa menerima mahasiswa baru, tidak mendapat bantuan, tidak mendapat layanan, dan sebagainya. ’Sampai konflik diselesaikan,’ jelasnya.
Sanksi senada diterima ketika kampus melakukan pelanggaran akademik. Jenis-jenis pelanggaran akademik yang dilakukan kampus cukup bera gam. Misalnya menyelenggarakan kelas jauh, akreditasinya mati tetapi tetap meluluskan mahasiswa, atau tak ada perkuliahan tetapi mengeluarkan ijazah.