ORI Jatim Lakukan Sidak Pelayanan Publik
SURABAYA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim menyidak beberapa pelayanan publik di Surabaya dan Sidoarjo. Hasilnya, beberapa pelayanan publik tercatat kurang siap dan belum memenuhi standar representatif.
Di bidang kesehatan, kemarin ORI Jatim mengecek kelengkapan di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH). RS milik Pemkot Surabaya tersebut tercatat sudah memiliki standardisasi pelayanan yang cukup baik meski belum dikatakan sempurna.
Misalnya, yang menyangkut hal elementer. Antara lain, petugas yang tidak disiplin mengenakan name tag sebagai pengenal. Itu ditemukan ORI Jatim pada petugas penyedia obat dan analis laboratorium.
”Soal lainnya adalah ruang tunggu rumah sakit. Ruang tunggu RSUD BDH berada di luar dan merupakan area terbuka. Kondisi tersebut jelas tidak representatif bagi pasien yang menunggu,” ucap Asisten Pemeriksaan ORI Jatim Achmad Azmi
Kekurangan dalam kesiapan layanan juga ditemui di Pos Damkar Waru, Sidoarjo. Di lokasi itu, ada dua mobil. Tetapi, satu mobil rusak. Soal lainnya, kekurangan personel yang jaga.
Kemarin petugas yang berjaga dalam satu sif hanya tujuh orang. Padahal, standarnya, ada 14
Soal lainnya adalah ruang tunggu rumah sakit. Ruang tunggu RSUD BDH berada di luar dan merupakan area terbuka. Kondisi tersebut jelas tidak representatif bagi pasien yang menunggu.” ACHMAD AZMI Asisten Pemeriksaan ORI Jatim
orang. Bukan hanya itu, fire jacket yang tersedia di kantor juga tidak mencukupi. Yang tersedia hanya lima jaket. ”Artinya, kalau ada tujuh orang, jaket kurang dua. Padahal, seharusnya ada 14 jaket,” jelasnya. Untuk itu, kesiapan Pos Damkar Waru dinilai sangat kurang.
Selain dua lokasi tersebut, tim ORI Jatim juga melakukan pemantauan serentak di beberapa pelayanan publik. Mulai terminal, stasiun kereta, hingga jalan tol. Anggota pun dibagi.
Azmi mengatakan, sidak ORI Jatim itu merupakan upaya untuk mengawasi pelayanan publik yang pada hakikatnya tidak mengenal libur. Selain itu, langkah tersebut ditempuh ORI untuk memastikan pelayanan publik tidak melalaikan kewajibannya.