Amankan 42 Hektare Tanah Pemkot
Kejari Juga Selamatkan Aset Uang BUMN-BUMD
SURABAYA – Selama tahun ini sampai akhir Mei, Kejari Surabaya telah mengamankan aset tanah Pemkot Surabaya seluas 49.400 meter persegi. Aset tersebut adalah Wisma Persebaya di Karanggayam yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga tanpa hubungan hukum.
Kejari juga sudah mengamankan aset BPJS Ketenagakerjaan senilai lebih dari Rp 136 juta. Selain itu, masih ada beberapa aset tanah bangunan dan uang milik pemkot maupun BUMN dan BUMD yang sedang dalam proses penyelamatan. Beberapa lainnya masih memasuki tahap persidangan ataupun mediasi.
Pada 2018 kejari juga mengamankan makam di Manukan Kulon seluas 225 meter persegi dan TPA Benowo seluas 37,4 hektare. Aset uang yang diamankan Rp 4,9 miliar. Salah satunya, penyelamatan aset di Ruko Ngagel Jaya Indah Rp 2,7 miliar.
Selain itu, pada 2017 aset yang bisa diselamatkan Rp 87,8 miliar. Dengan demikian, aset tanah yang sudah diselamatkan kejari selama tiga tahun terakhir seluas 42 hektare dan aset uang Rp 95,5 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, aset yang diselamatkan biasanya sudah dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Pihak ketiga mengklaim aset tanah tersebut sebagai milik mereka tanpa memiliki bukti kepemilikan yang jelas. ’’Modusnya, ada aset pemkot yang diklaim. Pemkot punya alas hak yang tercatat di simbada (sistem informasi manajemen barang daerah). Biasanya diklaim pihak ketiga sebagai pemilik pribadi,’’ ujar Arjuna.
Sebaliknya, pemkot juga kerap mengklaim tanah bangunan yang sebelumnya dimiliki orang atau pihak lain. Klaim itu berdasar bukti baru yang dimiliki. Bahkan, sertifikat hak milik (SHM) milik orang tersebut bisa dibatalkan bila kemudian hari terbukti tanah itu aset pemkot. ’’Kami klaim, dicek dari alas hak, buku letter C ternyata milik pemkot. Ada beberapa sertifikat yang kami batalkan. Buktibukti, kami punya alas hak,’’ ucapnya.
Sementara itu, sebagian besar aset uang yang diselamatkan merupakan milik BUMN dan BUMD. ’’Misalnya, kredit macet dari bank. Atau, BPJS. Misalnya, perusahaan tidak membayar iuran BPJS pegawainya. Mereka minta kejaksaan untuk menagih ke perusahaan,’’ ungkapnya.
Penyelamatan aset itu, menurut Arjuna, menjadi tanggung jawab kejari untuk mendukung program pembangunan pemkot. ’’Sudah diatur dalam undang-undang kejaksaan untuk memberikan pertimbangan dan bantuan hukum kepada pemkot,” katanya.