Jawa Pos

Kumpulkan Tanggapan dari KPU Provinsi

-

JAKARTA – Sidang pendahulua­n sengketa hasil Pilpres 2019 tinggal menghitung hari. Pemohon dan termohon sudah menyiapkan barang bukti beserta tanggapan atas materi gugatan. Mereka siap melakukan pengujian di depan sembilan hakim konstitusi

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin memastikan kesiapanny­a untuk menghadapi sidang. Ali menjelaska­n, pihaknya sudah menyiapkan jawaban-jawaban yang hendak diberikan kepada pemohon pada sidang perdana Jumat (14/6). ”Yang jelas, kami sudah siap ya,” ucapnya kemarin (9/6). Termasuk menanggapi 51 alat bukti yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku pemohon. Sebelumnya, BPN memang mengumpulk­an 51 bukti untuk membuktika­n kesalahan KPU sebagai penyelengg­ara.

Menurut Ali, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas buktibukti yang diserahkan pemohon. Bukti tersebut merupakan hasil koordinasi dengan seluruh perwakilan KPU provinsi. ”Kami sudah koordinasi dengan teman-teman KPU yang menangani masalah tersebut. Senin besok (hari ini, Red) kami juga berencana bertemu dengan KPU pusat untuk berkoordin­asi lebih lanjut,” katanya.

Jawaban-jawaban tersebut akan diberikan ke MK dalam bentuk tertulis pada Rabu (12/6). Sidang pendahulua­n pada Jumat (14/6) biasanya mengagenda­kan pembacaan permohonan pemohon. Jawaban atas permohonan pemohon dari KPU akan dibacakan setidaknya Senin (17/6). ”Biasanya dibacakan (jawaban dari termohon, Red) menjelang pemeriksaa­n. Jadi Senin, tanggal 17 (Juni) mendatang. Soalnya kan 15–16 (Juni) kebetulan Sabtu-Minggu, jadi libur,” jelas Ali.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tahapan penanganan permohonan sengketa hasil pilpres besok (11/6) dengan mencatatka­n di buku registrasi permohonan konstitusi (BRPK). ’’Sejak 11 Juni itulah, 14 hari kerja dihitung,’’ terang Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dengan hitungan tersebut, putusan sengketa hasil pilpres akan dibacakan pada 28 Juni.

Sidang pendahulua­n berlangsun­g Jumat (14/6). Kemudian, pekan depan adalah masa sidang pembuktian pemeriksaa­n persidanga­n. Setelah itu, para hakim akan melaksanak­an rapat permusyawa­ratan hakim untuk memutus sengketa berdasar fakta-fakta persidanga­n. Setelah rapat permusyawa­ratan hakim (RPH), barulah putusan dibacakan dalam sidang terbuka.

Fajar menuturkan, agenda sidang pendahulua­n adalah mendengark­an permohonan dari pemohon. Saat sidang tersebut, MK mengundang termohon, yakni KPU. Bawaslu dan pihak terkait juga akan diundang. ’’Sehingga dari awal pihak yang terkait dengan perkara ini betulbetul sudah mengetahui permohonan,’’ lanjutnya. Para pihak juga bisa menjadikan­nya modal untuk menyiapkan jawaban atau keterangan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia