Jawa Pos

Berani Bolos, Tunjangan Dipotong 2 Persen

Hari Ini ASN Wajib Masuk Kerja

-

JAKARTA – Libur panjang Lebaran telah usai. Para aparatur sipil negara (ASN) diharuskan masuk hari ini (10/6). Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta pejabat pembina kepegawaia­n setempat memantau kehadiran pegawainya.

Menteri PAN-RB Syafruddin sudah melayangka­n surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 bertanggal 27 Mei 2019. Isinya laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama

Hasil pemantauan dilaporkan melalui https://sidina.menpan. go.id paling lambat pukul 15.00 pada hari yang sama.” SYAFRUDDIN Menteri PAN-RB

Melalui surat itu, Syafruddin meminta setiap instansi pemerintah memantau kehadiran ASN setelah masa cuti bersama. ’’Hasil pemantauan dilaporkan melalui https://sidina.menpan.go.id paling lambat pukul 15.00 pada hari yang sama,” ucap mantan Wakapolri itu dalam keterangan tertulis kemarin.

ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas akan mendapatka­n sanksi disiplin. Sesuai pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penjatuhan sanksi nantinya dilaporkan langsung ke menteri PAN-RB paling lambat 10 Juli.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaia­n Negara Mohammad Ridwan menegaskan, ASN sudah harus masuk kerja lagi hari ini (10/6). Semua fitur pelayanan publik sudah harus aktif sepenuhnya. Setiap pimpinan instansi bertanggun­g jawab atas pegawai masing-masing.

Pimpinan, lanjut dia, dapat langsung memberikan hukuman disiplin kepada pegawainya yang bolos dan tidak memiliki alasan yang sah. ”Selain itu, bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa keterangan jelas,” ujar Ridwan.

Menurut dia, sanksi soal potongan tunjangan kinerja tidak masalah bagi pegawai. ”Justru yang bikin enggak enak itu hukuman disiplin yang dilaporkan ke menteri (PAN-RB),” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universita­s Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengomenta­ri penjatuhan sanksi pemotongan tunjangan kinerja 2 persen bagi PNS yang bolos setelah libur Lebaran. ”Ini luculucuan saja. Buat saya sanksi tersebut lucu,” katanya.

Menurut Lina, jika memang sanksi tersebut untuk mendisipli­nkan ASN, nominal 2 persen tidak ada artinya bagi para abdi negara. Jika pemerintah ingin serius, lanjut dia, pemotongan bisa mencapai separo atau 50 persen.

Lina memprediks­i masih ada saja ASN yang bolos hari ini. Sebab, tahun ini libur setelah Lebaran dinilai terlalu pendek. Jika dihitung 1 Syawal jatuh pada Rabu (5/6), hari ini berarti masih H+5 Lebaran. Padahal, pada tahuntahun sebelumnya, libur setelah Lebaran lebih panjang.

Lina sendiri sebagai dosen memiliki waktu lebih fleksibel. Meski, dia sendiri tahun ini menghabisk­an libur Lebaran di Jakarta. Lina mengatakan, di kampusnya saat ini masuk masa input nilai ujian akhir semester. Berbeda halnya dengan ASN struktural yang bekerja di kementeria­n yang tidak sefleksibe­l dosen.

 ?? JAWA POS PHOTO ??
JAWA POS PHOTO

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia