Golkar Cabut Gugatan di MK
SURABAYA – Jumlah gugatan sengketa pemilu legislatif di Jawa Timur (Jatim) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berkurang. Hal itu terjadi setelah Partai Golkar mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah didaftarkan ke MK. Kasusnya terkait dugaan kecurangan di daerah pemilihan (dapil) 1 Pamekasan.
Informasi pencabutan gugatan tersebut disampaikan Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah. Menurut dia, Golkar melayangkan gugatan PHPU ke MK. Partai berlambang pohon beringin itu menengarai adanya kecurangan di dapil 1. Bentuknya berupa pergeseran suara. MK menerima berkas gugatan tersebut dengan mengeluarkan nomor register. Namun, PHPU itu dicabut. ’’Kami menerima pencabutan gugatan tersebut,’’ ungkapnya kemarin (9/6).
Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Golkar Pamekasan Sulaisi Abdurrazaq mengatakan belum mengetahui pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa memberikan statemen. ’’Sementara ini belum ada info ke kami,’’ tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pergeseran suara di dapil 1 sempat dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan. Pelapornya adalah Sucahyani melalui tim dan kuasa hukumnya. Perempuan itu merupakan caleg Partai Golkar.
Versi Sucahyani, ada pergeseran suara antarpartai dengan beberapa caleg. Pergeseran suara itu merugikan sehingga Bawaslu Pamekasan diminta menindaklanjutinya dengan membuka hasil rekapitulasi mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga kecamatan.
Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan. Bawaslu beralasan, pembukaan dokumen itu harus melalui proses sidang di MK. Sucahyani kemudian melapor ke Bawaslu Jatim. Seluruh anggota Bawaslu Pamekasan dilaporkan ke Ombudsman karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.