Jawa Pos

Rumah Sederhana Bebas Pajak Pertambaha­n Nilai

-

SURABAYA – Pengembang rumah subsidi menyambut baik terbitnya regulasi terkait kenaikan harga rumah sederhana. Rumah sederhana merupakan salah satu kategori perumahan yang mendapat keringanan pajak pertambaha­n nilai (PPN).

Ketua Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jatim Soepratno mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi itu ditunggu-tunggu sejak awal tahun. ”Harapan kami Januari, tapi ternyata baru keluar 22 Mei 2019,” katanya kemarin (9/6). Dengan keluarnya aturan yang baru, pengembang siap memasarkan rumah subsidi sesuai dengan batasan harga tersebut.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 81/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahan­nya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambaha­n nilai. Regulasi itu menyebutka­n, batasan harga jual rumah sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambaha­n nilai untuk wilayah Jawa kecuali Jabodetabe­k sebesar Rp 140 juta.

”Sebelum aturan baru keluar, kami tetap menjual rumah bersubsidi, tapi menggunaka­n harga tahun sebelumnya,” katanya. Adapun besaran harga pada 2018 adalah Rp 130 juta. Selain menetapkan harga untuk 2019, PMK itu mematok besaran harga untuk 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Harga yang sama berlaku untuk Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai. Kemudian untuk provinsi lain, yaitu Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga pada 2019 sebesar Rp 153 juta dan pada 2020 Rp 165,5 juta. Lalu, harga untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas untuk dua tahun ke depan secara berturut-turut Rp 146 juta dan Rp 156,5 juta.

Peraturan itu juga menetapkan harga pada 2019 dan 2020 untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabe­k, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp 158 juta dan Rp 168 juta. Disusul harga di Papua dan Papua Barat Rp 212 juta dan Rp 219 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia