Pertimbangkan Zonasi, Jangan Ada Lagi Sekolah Favorit
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA negeri, SMK negeri, dan SLB negeri di Jawa Timur tahun ini akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan. Diharapkan, melalui sistem PPDB tersebut, siswa men
BERBEDA dengan tahun sebelumnya, pada 2019 target pemerataan mutu pendidikan akan dimaksimalkan. Hal tersebut diaplikasikan melalui sistem zonasi. Kesempatan mengenyam pendidikan terbaik tidak hanya bagi siswa dengan nilai tinggi namun dari semua kalangan.
’’Dari level sosial apa pun jika tinggal di zona sekolah maka dipastikan akan diterima,” kata Plt Kepala Dispendik Jatim Hudiyono.
Menurut Hudiyono, sekolah nantinya akan diisi oleh siswa yang nilainya rendah, sedang, dan tinggi. ’’Pendidikan tidak boleh hanya unggul di satu wilayah namun harus rata di semua wilayah. Apalagi tahun ini sekolah sudah digratiskan sehingga semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat pendidikan,” jelasnya.
Sekolah di Jawa Timur juga sudah siap dengan sistem satuan kredit semester (SKS). Dengan demikian, siswa bisa menempuh studi hanya dua tahun di jenjang SMA. Di setiap wilayah pun akan hadir sekolah imbas yang memiliki guru, fasilitas, dan metode belajar unggul. ’’Sekolah imbas ini merupakan trigger bagi sekolah lain untuk berkembang,” terang Hudiyono.
Dia juga berkali-kali menekankan agar wali murid mempertimbangkan jarak terdekat. ’’Jangan ada anggapan sekolah favorit lagi,” paparnya. Hudiyono juga memastikan penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dispendik Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB negeri tidak dipungut biaya.
Untuk pendaftaran sudah disiapkan empat jalur pilihan. Yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur keluarga tidak mampu, dan jalur zonasi. Pengambilan PIN merupakan syarat utama pendaftaran dan bisa diambil di sekolah mana saja hingga 20 Juni.
Sedangkan loket offline akan dibuka pada 11–13 Juni bagi pendaftar jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur keluarga tidak mampu. Tersedia kuota 5 persen dari pagu sekolah yang terdiri atas 3 persen prestasi lomba akademik/non akademik dan 2 persen prestasi nilai ujian nasional.
Kuota 5 persen dari pagu sekolah untuk jalur perpindahan orang tua yang dibuktikan dengan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama dua tahun sejak SK diterbitkan. Berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD. Sedangkan jalur keluarga tidak mampu mendapat kuota 20 persen dari pagu sekolah.
Pada jalur zonasi akan diprioritaskan jarak domisili dengan sekolah yang dituju. Terdapat kuota 90 persen termasuk di antaranya 20 persen keluarga tidak mampu, 50 persen berdomisili di zona sekolah, dan 20 persen memiliki prestasi. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pastikan Penuhi Persyaratan
Berbagai ketentuan penerimaan peserta didik baru turut dirilis dalam petunjuk teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Timur, yang akan diulas di halaman Jawa Pos besok (11/6). Menimbang persentase kuota yang telah ditentukan oleh Dispendik Jawa Timur, calon peserta didik disarankan untuk menentukan pilihan dengan mempertimbangkan zona sekolah tujuan.
Pendaftaran hanya boleh dilakukan satu kali. Setelah terdaftar, berkas tidak dapat dicabut kembali. Calon peserta PPDB bisa mengambil PIN di SMA/SMK negeri terdekat sebagai salah satu syarat terdaftarnya PPDB.
Beberapa syarat untuk calon peserta PPDB antara lain pada 1 Juli 2019, calon peserta berusia maksimal 21. Namun sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di area 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) boleh menerima peserta didik yang sudah melewati batas usia maksimum.
Peserta PPDB juga wajib memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat, kecuali yang berasal dari sekolah luar negeri. Persyaratan SHUN juga dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang telah diterima atau lulus seleksi wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran. Jika tidak melakukan daftar ulang maka peserta didik baru dinyatakan mengundurkan diri.
Sistem PPDB selalu ada plus dan minus. Format zonasi dengan memberikan peluang bagi yang berprestasi, nilai UAN tinggi, keluarga kurang mampu, serta orang tua pindah tugas merupakan komplemen yang diharapkan mendekatkan pada keinginan masyarakat.” KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Gubernur Jawa Timur