Jawa Pos

Tanpa LHKPN, Caleg Terpilih Terancam

-

GRESIK – Salah satu pekerjaan rumah menanti calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Yaitu, mengisi laporan harta kekayaan penyelengg­ara negara (LHKPN). Dokumen tersebut wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.

Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 20/2018. Yakni, calon terpilih wajib menyampaik­an pelaporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK. Jika tidak, KPU tidak akan mencantumk­an nama yang bersangkut­an dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik. ’’Wajib dipatuhi karena bagian dari regulasi,’’ jelas Ketua KPU Gresik

Harta

- Tanah dan bangunan - Mesin/alat transporta­si - Harta bergerak

- Surat berharga

- Kas dan setara kas - Harta lainnya

- Utang

Akhmad Roni kemarin.

Menurut dia, pihaknya telah bersurat kepada para caleg melalui parpol peserta pemilu di wilayah Kabupaten Gresik. Pengisian LHKPN merupakan bagian dari peraturan Pileg/ Pilpres 2019 yang harus dipatuhi. Aturan itu juga telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR.

Wajib lapor LHKPN didasari

Asal Usul Harta

- Hasil sendiri - Warisan

- Hibah dengan akta - Hibah tanpa akta - Hadiah

hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN terbilang rendah. Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan untuk menghasilk­an penyelengg­ara negara yang berintegri­tas dan transparan. ’’Mekanisme ini bagian dari komitmen bersama dalam pemberanta­san korupsi,’’ tambah Roni.

Sejauh ini sudah ada beberapa caleg yang mengisi LHKPN. Namun, dari 50 orang yang terpilih, mayoritas belum melampirka­n bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan. Jika caleg terpilih tidak patuh, sanksinya terbilang fatal. Yang bersangkut­an terancam tidak bisa dilantik. Sebab, KPU akan menerbitka­n rekomendas­i untuk tidak bisa dilantik atau pelantikan­nya ditunda hingga yang bersangkut­an membuat LHKPN.

Di bagian lain, KPU telah membuat jadwal penetapan hasil Pemilu 2019. Termasuk penetapan kursi dan nama-nama caleg DPRD Gresik yang terpilih. Jika tidak meleset, hasil pileg ditetapkan pada 3-4 Juli. Penetapan tersebut sangat bergantung pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diumumkan pada 1 Juli. BRPK memuat daftar sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Divisi Hukum Gresik Chairuz Zimam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kemungkina­n sebagai pihak tergugat. ’’Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil pileg (DPRD Gresik, Red) bisa sesuai rencana,’’ paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia