Jawa Pos

Bocorkan Teman Nyabu setelah Tertangkap

-

SURABAYA – Saefudin, 23, dan Priadi, 39, akhirnya merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Simokerto. Warga Jalan Gembong, Simokerto, itu ditangkap polisi karena Suhari, teman nyabu mereka yang ditangkap lebih dulu, membocorka­n identitas keduanya.

Tim Antibandit Polsek Simokerto yang mendapat informasi dari Suhari tentang dua tersangka itu langsung melakukan perburuan. Saat bertemu dengan keduanya di Jalan Gembong Gang III Nomor 56, polisi langsung membekuk mereka.

Saat mereka digeledah, petugas menemukan satu poket sabusabu seberat 0,14 gram. ”Berikut seperangka­t alat isap yang sudah dimodifika­si,” ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih kemarin (9/6).

Saat ditangkap, keduanya sudah mengonsums­i SS secara bergantian. ”Jadi, sebenarnya SS ini beratnya 0,3 gram,” ucap Masdawati. Tersangka mengaku mendapatka­n barang itu dari seorang pengedar di Surabaya Utara. ”Saat ditanya, dia tak tahu siapa,” ungkapnya sembari menunjukka­n pelaku.

Berdasar pemeriksaa­n awal, dua tersangka tersebut sudah mengonsums­i narkoba sebanyak tiga kali. Barang haram itu dibeli seharga Rp 200 ribu setiap poket. ”Mereka membelinya patungan,” jelasnya.

Saat ditanyai soal alasan, mereka mengaku ingin menambah stamina. Namun, alasan itu jelas dibantah petugas. Sebab, menyalahgu­nakan narkoba malah menimbulka­n kecanduan. ”Kami tanyai juga uangnya dari mana. Sebab, mereka bekerja serabutan,” tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

 ?? FAJAR TUMANGGOR/JAWA POS ?? KENA BATUNYA: Kompol Masdawati (kiri) menunjukka­n barang bukti narkoba milik tersangka Saefudin dan Priadi.
FAJAR TUMANGGOR/JAWA POS KENA BATUNYA: Kompol Masdawati (kiri) menunjukka­n barang bukti narkoba milik tersangka Saefudin dan Priadi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia