Satu Periode Hanya Sahkan 50 Perda
Banyak PR Belum Rampung, Masa Jabatan Kurang Dua Bulan
SIDOARJO – Dua bulan lagi masa kerja anggota DPRD Sidoarjo periode 2014–2019 berakhir. Tongkat estafet beralih pada anggota dewan yang baru. Sebelum mengakhiri tugas, dewan harus melakukan evaluasi. Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan. Terutama fungsinya sebagai lembaga legislasi.
Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) selalu menjadi persoalan yang tidak kunjung menemukan solusi. Produk hukum yang dihasilkan pun minim.
Pada 2017, sebanyak 25 raperda ditargetkan dibahas. Namun, hanya tujuh raperda yang selesai dibahas. Setahun berikutnya, dewan berjanji memperbaiki kinerja. Terdapat 30 raperda yang masuk. Sayang, hanya 12 yang selesai. Tahun ini ada 26 raperda yang masuk. Gabungan raperda tahun lalu yang belum tuntas dan usul baru tahun ini. Namun, dalam pembahasan, dewan meminta jumlahnya dikurangi. Akhirnya diputuskan hanya 12 raperda yang dibahas.
Sejauh ini baru empat yang selesai. Total dalam lima tahun, hingga kini dewan hanya mampu menuntaskan 50 raperda. Ratarata per tahun ada 10 produk hukum yang disahkan. Jumlah tersebut terbilang minim.
Bandingkan dengan anggaran kunker dewan yang jumlahnya setiap tahun terus bertambah. Padahal, salah satu fungsi perjalanan dinas adalah menuntaskan raperda. Pada 2016, anggaran perjalanan dinas dewan mencapai Rp 10,5 miliar. Tahun berikutnya naik menjadi Rp 24 miliar. Selang setahun kembali naik menjadi Rp 34 miliar. Kini totalnya mencapai Rp 52 miliar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo Widagdo mengatakan, dewan selalu menjadi kambing hitam karena tidak mampu menuntaskan raperda. Padahal, tugas penyelesaian raperda tidak hanya diemban anggota DPRD. ’’Eksekutif juga memiliki tugas yang sama,’’ ucapnya.
Widagdo mengatakan, justru banyaknya raperda yang belum tuntas disebabkan eksekutif. Saat pembahasan, materi raperda belum lengkap. ’’Raperda belum dilengkapi nota akademis (NA) sehingga tidak bisa dibahas,’’ ucapnya. Selain itu, pengajuan raperda dari pemkab molor. Tidak sesuai janji. Dia berkali-kali meminta eksekutif segera mengirim raperda. Namun, mendekati batas akhir tahun, raperda baru disampaikan. ’’Pembahasan raperda butuh waktu. Idealnya tiga bulan,’’ jelasnya.
Berkaca dari evaluasi itu, tahun ini dewan membatasi jumlah raperda. Hanya 12 raperda yang dibahas. Alasannya disesuaikan dengan masa jabatan anggota dewan. ’’Kalau 26 raperda, tidak bisa. Sebab, tugas kami selesai Agustus,’’ tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menyatakan masih ada waktu dua bulan untuk menuntaskan raperda. Dia berharap pembahasan berjalan lancar. ’’Pemkab dan dewan sudah sepakat pembahasan harus cepat,’’ katanya.
Wawan, sapaan akrab Sullamul, menambahkan bahwa ada sejumlah cara untuk mempercepat pembahasan raperda. Salah satunya rapat intensif. ’’Pertemuan harus berjalan setiap hari. Target 30 Juni tuntas,’’ paparnya.
2016
Target: 36 raperda Tuntas: 22 raperda
2017
Target: 25 raperda Tuntas: 7 raperda
2019
Target: 12 raperda Tuntas: 4 raperda Rp 24 miliar
2018:
Rp 34 miliar
2019:
Rp 52 miliar