Jawa Pos

Penahanan Pindah ke Lapas Cipinang Besok

-

SURABAYA – Keinginan Ahmad Dhani Prasetyo untuk pindah tempat penahanan bakal terwujud. Rencananya, terdakwa kasus Undang-Undang ITE itu dipindahka­n dari Rutan Kelas I Surabaya menuju Lapas Cipinang setelah sidang putusan Selasa besok (11/5).

Rencana pemindahan mencuat setelah adanya surat penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Isinya, menitipkan penahanan Dhani sementara waktu hingga sidang selesai.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa kliennya akan dipindahka­n lagi ke Lapas Cipinang tanpa surat penetapan kembali. Sebab, secara jelas, terang Aldwin, surat penetapan kliennya dari PT DKI Jakarta tersebut berisi bahwa penitipan Dhani ke Rutan Medaeng hanyalah sementara waktu hingga sidang Dhani rampung. ’’Kami yakin tidak perlu diberi surat kembali. Sebab, dasar surat itu sudah jelas,’’ katanya kemarin (9/6).

Menurut Aldwin, kliennya tidak perlu menunggu kasus itu berkekuata­n hukum tetap karena tidak ada pengaruhny­a. ’’Dalam kasus di Surabaya itu tidak ada penahanan karena kasusnya pencemaran nama baik. Sesuai dengan surat tersebut, Dhani bisa dipindahka­n ke Jakarta,’’ ujarnya.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung menuturkan bahwa jaksa bakal tetap menjalanka­n instruksi dari PT DKI Jakarta. Artinya, Dhani bisa dipindah setelah menjalani sidang di Surabaya meski kasus tersebut belum berkekuata­n hukum tetap. ’’Kalau sudah selesai, ya sudah. Tidak lagi ditahan di Surabaya. Kami akan pindahkan ke LP Cipinang,’’ jelas Richard.

 ?? HARYANTO TENG/JAWA POS ?? NYARIS TERKABUL: Ahmad Dhani setelah menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
HARYANTO TENG/JAWA POS NYARIS TERKABUL: Ahmad Dhani setelah menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia