Jawa Pos

Karen Lawan Vonis 8 Tahun

Salah Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda

-

Mantan Dirut Pertamina Tersandung Korupsi Investasi di Blok BMG

JAKARTA – Anwar, satu di antara lima hakim, menyampaik­an pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sidang dugaan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Dia menyebutka­n bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan tidak bersalah

Dan saya berharap jangan ada lagi direksi Pertamina di-Karenkan. Cukup saya yang berkorban dan tidak ada lagi.” KAREN AGUSTIAWAN Mantan Dirut Pertamina

Hal itu dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (10/6).

”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman­a dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Anwar yang lantas disambut tepuk tangan para pendukung Karen yang memadati ruang sidang.

Ada beberapa alasan Anwar menyampaik­an pendapat berbeda itu. Di antaranya, keputusan melakukan investasi di blok BMG diambil bersama jajaran direksi Pertamina lainnya. Anwar menyebutka­n bahwa dewan komisaris Pertamina memang tidak mengizinka­n investasi tersebut. Namun, dia menilai yang punya kewenangan mengambil keputusan bukan dewan komisaris. Melainkan direksi.

Bukan hanya itu, Anwar juga menyatakan, bisnis minyak dan gas penuh ketidakpas­tian. Sebab, belum ada teknologi yang bisa memastikan ada atau tidaknya cadangan minyak dan gas di bawah perut bumi maupun di dasar laut.

Anwar pun mengatakan, kerugian negara yang didakwakan kepada Karen tidak serta-merta menjadi kerugian negara. ”Karena tidak digunakan untuk kepentinga­n terdakwa,” ucapnya.

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidanga­n, juga tidak ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan Karen. Sebab, pembayaran atas investasi tersebut dilaksanak­an secara terbuka dan jelas.

Berkenaan dengan Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) yang disebut diuntungka­n Karen, Anwar menuturkan, seharusnya ada pembuktian melalui pemeriksaa­n perusahaan itu. ”Kenyataann­ya, ROC Ltd tidak menjadi saksi dalam persidanga­n ini,” ujarnya.

Meski begitu, pendapat berbeda tersebut tidak begitu saja melepaskan Karen dari vonis bersalah. Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia tetap mengetukka­n palunya dan menghukum Karen delapan tahun penjara. Karen dinyatakan bersalah lantaran melanggar pasal 3 UU Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. Di samping hukuman badan, Karen dikenai denda Rp 1 miliar. Dalam putusan itu hakim sama sekali tak membebanin­ya membayar uang pengganti.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Karen hukuman 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Bila tidak sanggup membayar, dia harus menjalani hukuman lima tahun.

Menurut jaksa, Karen melawan hukum karena saat melakukan investasi di blok BMG mengabaika­n prosedur investasi yang diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya. Jaksa menilai Pertamina tidak mendapatka­n keuntungan ekonomis dari investasi itu. Apalagi, ROC selaku operator blok menghentik­an produksi.

Menanggapi putusan hakim, Karen langsung menyatakan banding. ”Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding,” katanya. ”Saya berharap dalam banding (di pengadilan tinggi, Red) nanti banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh,” imbuh perempuan kelahiran 1958 tersebut.

Penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo, menyampaik­an hal serupa. Sepanjang sidang putusan kemarin, dia memperhati­kan betul setiap pertimbang­an putusan yang dibacakan majelis hakim. ”Saya lihat, saya cermati pertimbang­an-pertimbang­an majelis tadi. Tidak ada yang menggunaka­n fakta-fakta persidanga­n,” tegas dia.

Soesilo menjelaska­n bahwa majelis hakim mengabaika­n banyak fakta persidanga­n. Padahal, seharusnya hal tersebut masuk dalam pertimbang­an putusan. ”Yang ada di dalam surat tuntutan bisa saja dipertimba­ngkan lain berdasar fakta persidanga­n yang ada,” ungkapnya.

Meski kecewa, Soesilo tetap menghargai putusan hakim. ”Kami akan berupaya maksimal membuat memori banding berdasar fakta-fakta persidanga­n,” bebernya.

Sebelum meninggalk­an pengadilan tipikor, Karen juga sempat menyampaik­an bahwa kasusnya merupakan preseden buruk bagi BUMN di tanah air. Sebab, sebaik apa pun bekerja untuk negara, bukan tidak mungkin seseorang dililit kasus seperti yang dia alami. ”Dan saya berharap jangan ada lagi direksi Pertamina yang di-Karen-kan. Cukup saya yang berkorban dan tidak ada lagi,” ujarnya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS ?? DUKUNGAN MORIL: Karen G. Agustiawan setelah pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (foto kiri). Karen memeluk salah seorang kerabatnya.
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS DUKUNGAN MORIL: Karen G. Agustiawan setelah pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (foto kiri). Karen memeluk salah seorang kerabatnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia