Karen Lawan Vonis 8 Tahun
Salah Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda
Mantan Dirut Pertamina Tersandung Korupsi Investasi di Blok BMG
JAKARTA – Anwar, satu di antara lima hakim, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sidang dugaan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Dia menyebutkan bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan tidak bersalah
Dan saya berharap jangan ada lagi direksi Pertamina di-Karenkan. Cukup saya yang berkorban dan tidak ada lagi.” KAREN AGUSTIAWAN Mantan Dirut Pertamina
Hal itu dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (10/6).
”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Anwar yang lantas disambut tepuk tangan para pendukung Karen yang memadati ruang sidang.
Ada beberapa alasan Anwar menyampaikan pendapat berbeda itu. Di antaranya, keputusan melakukan investasi di blok BMG diambil bersama jajaran direksi Pertamina lainnya. Anwar menyebutkan bahwa dewan komisaris Pertamina memang tidak mengizinkan investasi tersebut. Namun, dia menilai yang punya kewenangan mengambil keputusan bukan dewan komisaris. Melainkan direksi.
Bukan hanya itu, Anwar juga menyatakan, bisnis minyak dan gas penuh ketidakpastian. Sebab, belum ada teknologi yang bisa memastikan ada atau tidaknya cadangan minyak dan gas di bawah perut bumi maupun di dasar laut.
Anwar pun mengatakan, kerugian negara yang didakwakan kepada Karen tidak serta-merta menjadi kerugian negara. ”Karena tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa,” ucapnya.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, juga tidak ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan Karen. Sebab, pembayaran atas investasi tersebut dilaksanakan secara terbuka dan jelas.
Berkenaan dengan Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) yang disebut diuntungkan Karen, Anwar menuturkan, seharusnya ada pembuktian melalui pemeriksaan perusahaan itu. ”Kenyataannya, ROC Ltd tidak menjadi saksi dalam persidangan ini,” ujarnya.
Meski begitu, pendapat berbeda tersebut tidak begitu saja melepaskan Karen dari vonis bersalah. Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia tetap mengetukkan palunya dan menghukum Karen delapan tahun penjara. Karen dinyatakan bersalah lantaran melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping hukuman badan, Karen dikenai denda Rp 1 miliar. Dalam putusan itu hakim sama sekali tak membebaninya membayar uang pengganti.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Karen hukuman 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Bila tidak sanggup membayar, dia harus menjalani hukuman lima tahun.
Menurut jaksa, Karen melawan hukum karena saat melakukan investasi di blok BMG mengabaikan prosedur investasi yang diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya. Jaksa menilai Pertamina tidak mendapatkan keuntungan ekonomis dari investasi itu. Apalagi, ROC selaku operator blok menghentikan produksi.
Menanggapi putusan hakim, Karen langsung menyatakan banding. ”Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding,” katanya. ”Saya berharap dalam banding (di pengadilan tinggi, Red) nanti banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh,” imbuh perempuan kelahiran 1958 tersebut.
Penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo, menyampaikan hal serupa. Sepanjang sidang putusan kemarin, dia memperhatikan betul setiap pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim. ”Saya lihat, saya cermati pertimbangan-pertimbangan majelis tadi. Tidak ada yang menggunakan fakta-fakta persidangan,” tegas dia.
Soesilo menjelaskan bahwa majelis hakim mengabaikan banyak fakta persidangan. Padahal, seharusnya hal tersebut masuk dalam pertimbangan putusan. ”Yang ada di dalam surat tuntutan bisa saja dipertimbangkan lain berdasar fakta persidangan yang ada,” ungkapnya.
Meski kecewa, Soesilo tetap menghargai putusan hakim. ”Kami akan berupaya maksimal membuat memori banding berdasar fakta-fakta persidangan,” bebernya.
Sebelum meninggalkan pengadilan tipikor, Karen juga sempat menyampaikan bahwa kasusnya merupakan preseden buruk bagi BUMN di tanah air. Sebab, sebaik apa pun bekerja untuk negara, bukan tidak mungkin seseorang dililit kasus seperti yang dia alami. ”Dan saya berharap jangan ada lagi direksi Pertamina yang di-Karen-kan. Cukup saya yang berkorban dan tidak ada lagi,” ujarnya.