Jawa Pos

Persoalkan Jabatan Cawapres Ma’ruf di BUMN

BPN Ajukan Perbaikan Berkas sebelum Diregistra­si

-

JAKARTA – Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan terakhir berkas permohonan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (10/6). Salah satunya berkaitan dengan masih tercantumn­ya nama cawapres nomor urut 01 di badan usaha milik negara (BUMN).

Perbaikan itu diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kemarin sore. Tampak di antara mereka Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto (BW) dan rekannya, Denny Indrayana. Argumen yang menurut BW paling menarik adalah status jabatan cawapres Ma’ruf Amin sejak pencalonan hingga saat ini. ”Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini namanya masih ada di Bank Mandiri dan BNI Syariah,” ungkapnya.

Menurut BW, hal itu menyalahi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya di pasal 227 huruf P. Di pasal itu disebutkan, seorang calon atau bakal calon harus menandatan­gani sebuah kesepakata­n. Mereka tidak sedang menjabat dalam suatu jabatan tertentu di BUMN atau BUMD ketika hendak mencalonka­n diri. ”Kami sudah cek berkali-kali dan memastikan bahwa ini ada pelanggara­n serius,” tegasnya.

BW menjelaska­n, persoalan itu memang belum dimasukkan pada saat kali pertama mengajukan permohonan ke MK. Dia mengaku masih harus mengecek terlebih dulu, bahkan hingga beberapa kali. Sebab, hal tersebut merupakan fakta yang cukup sensitif. Terutama jika tidak dilengkapi barang bukti yang kuat. ”Kalau kami permasalah­kan dari dulu, kami sudah jadi orang BPN, bukan jadi lawyernya BPN,” jelasnya.

Salah satu bukti yang dikumpulka­n adalah formulir pendaftara­n calon yang diserahkan ke KPU beberapa waktu lalu. Dalam pasal 12 tercantum empat kolom pernyataan bahwa mereka telah mengundurk­an diri sebagai karyawan maupun pejabat di BUMN. ”Ternyata beliau (Ma’ruf Amin, Red) tidak mencontren­g kolom mengundurk­an diri itu. Coba baca deh, di dokumen yang kami miliki,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Hukum TKN 01 Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sudah mempersiap­kan segala sesuatu terkait sengketa pilpres di MK. ”Kalau nomor registrasi gugatan pemohon sudah dikeluarka­n oleh MK, kami akan mendaftark­an diri,” ucapnya.

Ade menerangka­n, tim kuasa hukum yang akan menghadapi sengketa di MK terdiri atas empat komponen. Yaitu dari partaipart­ai pendukung 01, direktorat hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum paslon 01, dan para lawyer profesiona­l yang ingin bergabung. Dari empat komponen itu, kata dia, ada 33 pengacara.

Politikus PPP tersebut menambahka­n, tim hukum tidak hanya menyiapkan lawyer, tapi juga pendamping yang akan ikut dalam sidang. Pendamping terdiri atas para sekretaris jenderal partai koalisi dan TKN. ”Sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum paslon 01 siap menghadapi gugatan sengketa pemilu,” tandasnya.

Hari ini MK dijadwalka­n meregistra­si sengketa pilpres yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Kasus itu akan diselesaik­an selama 14 hari kerja. ”Kalau sesuai kondisi, 1 Juli semuanya sudah selesai. Tapi, kalau bisa lebih cepat, ya lebih bagus,” tutur Sekjen MK Guntur Hamzah.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? PERKUAT GUGATAN: Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahka­n perbaikan berkas permohonan sengketa hasil pemilihan umum ke MK kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS PERKUAT GUGATAN: Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahka­n perbaikan berkas permohonan sengketa hasil pemilihan umum ke MK kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia