Atasi Problem Urbanisasi dengan Pertumbuhan Ekonomi
Urbanisasi pasca-Lebaran selalu dikaitkan dengan munculnya problem sosial di kota besar. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak khawatir. Bahkan mempersilakan siapa pun mengadu nasib di Jakarta. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Ryandi Zahdomo dengan Gubernur D
Apakah memang tidak perlu melarang pendatang baru masuk Jakarta?
Jakarta adalah milik semua orang Indonesia. Tidak ada larangan bagi warga negara untuk mendapatkan pekerjaan di mana pun mereka berada. Itulah prinsip dasar dalam bernegara dan Jakarta tidak dikecualikan dari itu. Jakarta juga hidup dan berkembang lewat begitu banyak pendatang. Buktinya, saat Lebaran, semua mudik. Karena itu, bagi generasi pendatang awal, hargai generasi pendatang berikutnya.
Urbanisasi erat dengan bertambahnya permukiman kumuh. Bagaimana mengantisipasi nya?
Yang penting adalah lapangan pekerjaan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan yang baik. Dengan pekerjaan yang baik, otomatis tempat tinggalnya akan lebih baik. Jadi, dorongan kita adalah pertumbuhan ekonomi. Alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi di Jakarta di atas rata-rata nasional. Kami bakal terus mendorong pertumbuhan tersebut dengan kemudahan izin berusaha. Kemudian, kami fasilitasi untuk berbagai macam kebutuhan investasi. Jadi, diharapkan nanti tenaga kerja yang terserap bisa lebih banyak.
Bukankah urbanisasi selalu menimbulkan masalah baru di Jakarta?
Ini sebenarnya menggambarkan perkembangan Jakarta. Urbanisasi menyangkut tentang demand and supply. Demand tenaga kerja dan supply tenaga kerja. Di tempat yang banyak permintaan tenaga kerjanya, di situlah mereka nanti datang dan mencari pekerjaan, mencari peluang ekonomi. Tentu kita berharap, dengan pembangunan di banyak wilayah di Indonesia, lapangan pekerjaan pun tersedia di banyak tempat. Kalau dulu lapangan pekerjaan memang terkonsentrasi di DKI, sekarang ada banyak tempat lapangan kerja. Jadi, kita berharap itu akan terjadi.
Prediksi jumlah pendatang baru tahun ini?
Proyeksi kita sekitar 71 ribu pendatang. Lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 69 ribu pendatang.
Pendatang baru tidak dilarang, tetapi mengapa tetap perlu program yustisi?
Biasa, kan kalau warga datang harus melapor kepada RT/RW. Kemudian, kalau tinggal lebih dari 24 jam, warga juga harus melapor. Prosesnya seperti itu aja. Bukan operasi di terminal-terminal, di stasiun, bukan seperti itu. Tapi, sifatnya kami melayani yang membutuhkan pelayanan kependudukan. Kalau yang sebelumnya terkesan hampir selalu menyasar kalangan bawah, sekarang kami menerapkannya sebagai salah satu prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan. Tidak boleh dibedakan antara kaya, miskin, tengah, atas, dan bawah.