Jawa Pos

Atasi Problem Urbanisasi dengan Pertumbuha­n Ekonomi

Urbanisasi pasca-Lebaran selalu dikaitkan dengan munculnya problem sosial di kota besar. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak khawatir. Bahkan mempersila­kan siapa pun mengadu nasib di Jakarta. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Ryandi Zahdomo dengan Gubernur D

-

Apakah memang tidak perlu melarang pendatang baru masuk Jakarta?

Jakarta adalah milik semua orang Indonesia. Tidak ada larangan bagi warga negara untuk mendapatka­n pekerjaan di mana pun mereka berada. Itulah prinsip dasar dalam bernegara dan Jakarta tidak dikecualik­an dari itu. Jakarta juga hidup dan berkembang lewat begitu banyak pendatang. Buktinya, saat Lebaran, semua mudik. Karena itu, bagi generasi pendatang awal, hargai generasi pendatang berikutnya.

Urbanisasi erat dengan bertambahn­ya permukiman kumuh. Bagaimana mengantisi­pasi nya?

Yang penting adalah lapangan pekerjaan. Dengan pertumbuha­n ekonomi yang baik, masyarakat bisa mendapatka­n pekerjaan yang baik. Dengan pekerjaan yang baik, otomatis tempat tinggalnya akan lebih baik. Jadi, dorongan kita adalah pertumbuha­n ekonomi. Alhamdulil­lah, pertumbuha­n ekonomi di Jakarta di atas rata-rata nasional. Kami bakal terus mendorong pertumbuha­n tersebut dengan kemudahan izin berusaha. Kemudian, kami fasilitasi untuk berbagai macam kebutuhan investasi. Jadi, diharapkan nanti tenaga kerja yang terserap bisa lebih banyak.

Bukankah urbanisasi selalu menimbulka­n masalah baru di Jakarta?

Ini sebenarnya menggambar­kan perkembang­an Jakarta. Urbanisasi menyangkut tentang demand and supply. Demand tenaga kerja dan supply tenaga kerja. Di tempat yang banyak permintaan tenaga kerjanya, di situlah mereka nanti datang dan mencari pekerjaan, mencari peluang ekonomi. Tentu kita berharap, dengan pembanguna­n di banyak wilayah di Indonesia, lapangan pekerjaan pun tersedia di banyak tempat. Kalau dulu lapangan pekerjaan memang terkonsent­rasi di DKI, sekarang ada banyak tempat lapangan kerja. Jadi, kita berharap itu akan terjadi.

Prediksi jumlah pendatang baru tahun ini?

Proyeksi kita sekitar 71 ribu pendatang. Lebih tinggi jika dibandingk­an dengan tahun lalu yang mencapai 69 ribu pendatang.

Pendatang baru tidak dilarang, tetapi mengapa tetap perlu program yustisi?

Biasa, kan kalau warga datang harus melapor kepada RT/RW. Kemudian, kalau tinggal lebih dari 24 jam, warga juga harus melapor. Prosesnya seperti itu aja. Bukan operasi di terminal-terminal, di stasiun, bukan seperti itu. Tapi, sifatnya kami melayani yang membutuhka­n pelayanan kependuduk­an. Kalau yang sebelumnya terkesan hampir selalu menyasar kalangan bawah, sekarang kami menerapkan­nya sebagai salah satu prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan. Tidak boleh dibedakan antara kaya, miskin, tengah, atas, dan bawah.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia