Fokus Penertiban Becak Motor Lagi
SURABAYA – Becak motor (bentor) akan menjadi target penertiban dishub. Pekan depan tim bidang pengendalian dan operasional (bidalops) dishub menyisir kawasan operasi transportasi tersebut. Pengendara yang melanggar akan ditindak.
Salah satu alasan bentor dilarang adalah transportasi tersebut tergolong liar. Bentuknya merupakan gabungan antara becak kayuh dan sepeda motor. Transportasi tersebut belum memiliki sertifikasi uji tipe. Selain itu, kendaraan yang digunakan tidak jelas.
Kabidalops Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai dasar penindakan. Bentor bukan transportasi resmi. Belum ada standar kelayakannya. ’’Dasar hukum untuk menindak sangat kuat,’’ ucapnya.
Area yang sering menjadi operasi bentor sangat banyak. Di wilayah selatan, ada Ketintang dan Wonokromo. Lalu, di wilayah utara ada Pasar Turi, Perak, dan beberapa tempat lain. Sebagian besar penyedia jasa layanan bentor beroperasi di dalam gang. Tapi, tak jarang mereka keluar di jalan besar.
Awal Februari lalu, Dishub menggelar razia besar-besaran. Bentor yang tepergok beroperasi di jalan besar dihentikan. Penumpang bentor diminta turun. Pengemudi ditilang, lalu bentor diangkut ke truk untuk disita.
Penindakan itu sempat ditentang sekelompok pengemudi bentor. Namun, posisi mereka lemah secara hukum. Protes mereka pun tidak membuahkan hasil.
Hingga kini, bentor masih laku. Sebagian besar masyarakat yang berada di dalam permukiman memanfaatkan transportasi tersebut. Utamanya mereka yang tinggal di kawasan gang. Hanya bentor yang bisa menjangkau rumah mereka.
Tarif bentor juga murah. Masyarakat yang belum mampu menggunakan transportasi online pasti memilih bentor. Sistemnya hampir sama, yakni menjemput dari rumah dan mengantar ke rumah. Tidak dari rumah ke terminal.
Tundjung merasa dilematis saat menertibkan bentor di Surabaya. Masyarakat masih membutuhkan transportasi tersebut. Tapi, secara aturan, transportasi jenis itu tidak diperbolehkan. ’’Untuk mengatasinya, harus melibatkan banyak pihak,’’ ucapnya.
Dia pernah menyiapkan program bentor kembali semula. Yakni, mengajak pengemudi bentor untuk mengembalikan bentuk awal transportasi tersebut. Berupa becak kayuh bertenaga manusia. ’’Ajakan itu kurang direspons,’’ kata dia.
Penertiban dilaksanakan bersama tim Satlantas Polrestabes Surabaya. Lembaga tersebut yang berwenang menilang bentor. Pengemudi diyakini tidak bisa menunjukkan STNK bentor. Mereka hanya menunjukkan STNK motor yang ditempel pada becak tersebut.