Banyak Senyum, Berharap Cepat Bebas
Sidang Hadirkan Ahli Meringankan Vanessa
SURABAYA – Untuk kesekian kalinya, Vanessa Angel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/6). Namun, berbeda dengan sebelumnya, kemarin dia sendiri. Tanpa ditemani tiga temannya yang terseret dalam kasus prostitusi itu. Sebab, tiga temannya tersebut telah dijatuhi vonis terlebih dahulu dua pekan lalu.
Dalam sidang tertutup itu, aktris yang sudah membintangi puluhan, bahkan ratusan judul FTV, tersebut terlihat santai. Senyumannya terlihat merekah beberapa kali. Jauh dari kesan tegang yang selama ini diperlihatkannya.
Vanessa berharap kasusnya cepat selesai. Sebab, ketiga rekannya yang lain telah keluar. ”Aku senang kok teman-teman sudah keluar. Saya berharap saya juga cepat bebas,” katanya setelah sidang. Tiga temannya tersebut bebas setelah mendapatkan lima bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Dalam sidang kemarin, acaranya mendengarkan keterangan ahli. Vanessa menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya merupakan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta. Mereka adalah Rahmat Dwi Putranto dan Ahmad Yulianto. Keduanya menekankan pada bukti yang ada.
Ahmad Yulianto mendapatkan giliran pertama memberikan kesaksiannya. Ahli hukum pidana itu menerangkan, pasal yang diterapkan kepada Vanessa tidak tepat. Sebab, Vanessa tidak terlibat dalam unsur pasal mucikari ataupun rumah bordil. ”Seharusnya bebas demi hukum. Karena memang pasal itu tidak ada,” jelasnya.
Menurut Yulianto, jika ingin menjerat Vanessa, seharusnya ada undang-undang mengenai seks ilegal. Nah, pasal itu pun tidak ada. Kecuali soal perzinahan. Apabila, ada yang melaporkan adanya dugaan pasal seks ilegal bisa dikenakan.
”Tapi, ini kan soal seks ilegal yang transaksional. Tidak ada pasal menjerat para pelakunya. Kalau mau, negara harus membuatnya terlebih dahulu,” ujar Yulianto dalam sidang.
Setelah Yulianto, giliran Rahmat. Ahli pidana informasi transaksi elektronik itu berpendapat, perilaku Vanessa belum bisa dijerat dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebab, dia tidak menyebarkan konten tersebut ke khalayak umum. ”Itu saya lihat dari fakta yang ditanyakan, semuanya merupakan chat pribadi,” jelas Rahmat.
Rahmat mencontohkan pasutri yang membuat konten porno untuk kepentingan pribadi. Hal itu tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah, video itu tersebar dan memang sengaja untuk disebarkan. ”Pasal tersebut baru bisa diterapkan jika ada konten yang menyebar secara luas,” tambahnya.
Di bagian lain, jaksa tetap pada dakwaan. Mereka bersikeras perbuatan Vanessa telah menyimpang. Jaksa Novan Arianto menjelaskan, tidak perlu pidana umum dalam menjerat Vanessa. Cukup dengan adanya unsur penyebaran konten asusila itu sudah mewakilkan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
”Kami jelas tidak sepakat. Konten asusila itu sudah ada, ngapain perlu dibuktikan adanya pelanggaran perbuatan kesusilaan. Cukup dengan adanya transmisi data itu sudah terbukti,” ujarnya. Versi Novan, konten percakapan antara Vanessa dan yang lain memuat unsur asusila sehingga hal itulah yang meyakinkan tim untuk membuktikan perbuatan Vanessa.
Sebagaimana diberitakan, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia terjerat setelah polisi menemukan bukti adanya penyebaran konten asusila. Sementara itu, tiga rekannya yang lain telah divonis lima bulan. Mereka adalah Tentri Novanta, Endang Suhartini alias Siska, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.