Jawa Pos

Polisi Segera Keluarkan SP3

Kasus Suami yang Bunuh Istrinya

-

SURABAYA – Biduk rumah tangga Sumardi dan Rumiyah memang kerap diwarnai masalah. Pasutri yang ditemukan tewas di kamar kos mereka di Jalan Kupang Gunung Timur Gang IV Nomor 30 itu diketahui sering cekcok. Masalahnya selalu tentang asmara segi tiga.

Hal tersebut terungkap dari pemeriksaa­n dua saksi oleh penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawahan. Keduanya adalah anak kandung korban dan tersangka. ’’Tersangka sudah meninggal,’’ ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widi kemarin (10/6).

Haryoko menyatakan, berdasar keterangan saksi, korban dan tersangka memang sering bertengkar. Tersangka dinilai sebagai orang yang mudah sekali cemburu. Meski sudah kepala lima, tersangka selalu menaruh curiga kepada sang istri. Apalagi ketika ada pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang masuk.

Menurut Haryoko, kasus itu murni pembunuhan dan bunuh dini. Tersangka menghabisi nyawa korban sebelum akhirnya mengakhiri hidup sendiri. Hasil visum menunjukka­n bukti kuat bahwa korban dipukul dengan menggunaka­n benda tumpul, lalu dibungkam dengan bantal hingga akhirnya tidak bernyawa.

Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Haryoko memastikan akan mengeluark­an surat perintah penghentia­n penyidikan (SP3). Meski demikian, berkas perkara harus dirampungk­an lebih dulu. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa.

Setelah semua saksi selesai diperiksa, penyidik akan diperin

tahkan untuk menghentik­an penyidikan. ’’Demi hukum, kasus itu harus di-SP3 karena tersangka sudah meninggal,’’ jelas mantan Kanitreskr­im Polsek Genteng tersebut.

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi menjelaska­n, tidak ada hal yang signifikan yang akan didalami dalam kasus itu. Penyidik hanya membutuhka­n beberapa keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sebab, suatu kasus tidak bisa begitu saja dihentikan. Prosedur penyidikan harus tetap dijalankan.

Yang jelas, kata Dwi, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai rasa curiga atau cemburu yang berlebihan berujung pada perbuatan pidana yang melanggar hukum. ’’Kita ini punya aturan. Selesaikan semua masalah sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tandas perwira dengan satu melati di pundaknya itu.

Di sisi lain, Ketua RT 02, RW, Kupang Gunung Timur, Sumo Topan mengaku tidak begitu mengenal korban maupun tersangka. Namun, setahu dia, selama ini tidak pernah ada laporan mengenai masalah rumah tangga Sumardi dan Rumiyah. ’’Mungkin memang ada masalah, tapi tidak sampai ribut besar mungkin ya,’’ tuturnya.

Sebab, kata Sumo, setiap warganya yang ribut hingga berujung pada penganiaya­an pasti melapor. Minimal, ada informasi yang masuk kepadanya. Namun, untuk Sumardi dan Rumiyah, dia mengaku tidak pernah ada informasi terkait dengan masalah mereka.

Pria 56 tahun itu menilai, sosok Sumardi dan Rumiyah memang belum terlalu dekat dengan warga. Sebab, mereka baru dua bulan indekos di Gang IV Nomor 30 tersebut. ’’Saya sendiri belum ada data mereka. Ini masih proses (mendata, Red) karena baru delapan bulan menjabat,’’ jelasnya.

Demi hukum, kasus itu harus di-SP3 karena tersangka sudah meninggal.’’ AKP HARYOKO WIDI Kanitreskr­im Polsek Sawahan

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia