Stakeholder Musik Cari Titik Temu Dulu
Salah Satu Alasan RUU Permusikan Ditarik dari Prolegnas
JAKARTA – Rancangan UndangUndang (RUU) Permusikan resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Namun, calon undang-undang itu bisa diusulkan kembali ke parlemen jika sudah selesai direvisi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, RUU Permusikan itu belum masuk pembahasan di DPR
RUU tersebut juga belum ditetapkan di rapat paripurna sebagai RUU usulan DPR. Masih dalam tahap penyusunan.
Namun, kata dia, pihak pengusulnya ingin menarik RUU tersebut. Karena itu, akhirnya baleg mengeluarkannya dari prolegnas. Menurut dia, RUU itu ditarik karena timbul masalah di kalangan musisi.
”Para seniman belum satu persepsi. Mereka belum kompak sehingga timbul masalah,” katanya.
Ada beberapa poin yang menjadi perdebatan di kalangan seniman. Misalnya, terkait hak-hak kreatif para seniman.
Mereka merasa ada pasal yang akan mengekang dan memasung kreativitas para seniman jika aturan itu diterapkan. ”Ada delik pidana yang akan mengenai mereka. Itu yang akan memasung kreativitas mereka,” ucap dia.
Selain itu, kata Totok, soal hak cipta masih menjadi perdebatan. Sejauh mana hak cipta diatur dalam RUU tersebut. Misalnya, hak cipta musik. Menurut dia, pasti ada orang yang paling besar perannya. Namun, setiap karya musik pasti dihasilkan banyak orang. Ada musisi dan penyanyi. ”Bahkan, penonton juga terlibat. Kalau tidak ada penonton, bagaimana karya itu dihargai?” katanya. Royalti juga masih diperdebatkan.
Dia meminta para seniman membahasnya lagi dan menyatukan persepsi dalam menyusun RUU Permusikan. Jika sudah dilakukan perbaikan, RUU itu bisa diajukan lagi ke DPR untuk dimasukkan ke prolegnas. ”Tentu nanti anggota DPR baru yang membahasnya,” ungkapnya.
Secara terpisah, inisiator RUU Permusikan Anang Hermansyah menyambut positif kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar prolegnas prioritas 2019. Langkah itu sejalan dengan aspirasi dari stakeholder musik di Indonesia.
”Kami apresiasi gerak cepat baleg dan pemerintah,” kata dia.
Musikus asal Jember, Jawa Timur, itu menuturkan, pada 6 Maret lalu, sebagai inisiator RUU Permusikan dirinya mengirimkan secara resmi surat penarikan RUU Permusikan dari daftar prolegnas. Dalam surat tersebut, dia menyampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan. Yang pertama karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU.
Alasan yang kedua, kata Anang yang juga anggota Komisi X DPR itu, stakeholder atau pemangku kepentingan musik di Indonesia berencana menggelar musyawarah besar (mubes) untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi. ”Disepakati akan digelar mubes stakeholder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita,” tuturnya.
Sementara itu, pencabutan RUU Pemusikan disambut baik oleh komunitas musik. Gitaris Bonita and The Husband Petrus Briyanto Adi alias Adoy mengatakan, pencabutan itu telah menyelamatkan musik dan masyarakat dari kesesatan berpikir.