Sengketa Hasil Pilpres, Periksa 14 Saksi dan 2 Ahli
JAKARTA – Lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (19/6) berlangsung melelahkan. Pemeriksaan saksi yang didatangkan pemohon paslon 02 dalam sidang berlangsung lama. Sebab, setiap pihak ikut bertanya kepada saksi, bukan hanya para hakim konstitusi.
Hingga berita ini ditulis pukul 23.20 tadi malam, pemeriksaan saksi belum selesai. Bahkan, ahli yang didatangkan pemohon belum diperiksa. Padahal, waktu pemeriksaan saksi hanya sehari. Rencananya, pagi ini giliran saksi KPU selaku termohon yang diperiksa. Dilanjutkan saksi pihak paslon 01 besok (21/6)
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Listiani. Dia mengadukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mendeklarasikan dukungan kepada paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf). Deklarasi itu dilakukan bersama 32 kepala daerah se-Jateng. ’’Yang saya lihat, mereka bersama-sama deklarasi dan pada video itu ada teksnya juga,’’ ungkapnya kepada hakim.
Hakim konstitusi Suhartoyo lalu bertanya. ’’Jadi, hanya lihat di video, tidak lihat langsung?’’ tanya dia.
Listiani membenarkan. Dia menambahkan bahwa video itu sudah beredar di YouTube. Listiani juga melaporkan deklarasi tersebut ke Bawaslu Jateng.
Sementara itu, pada sesi malam, menjelang pukul 22.00, giliran mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menyampaikan keterangan. Dia menjelaskan status cawapres 02 KH Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN.
Selama ini, dia menuturkan, ada aturan dalam undang-undang BUMN yang selalu dicampuradukkan. Termasuk soal siapa saja yang dimaksud dengan pejabat BUMN. Sebab, UU tidak menyebutkan secara eksplisit.
Masalahnya, UU Tipikor mewajibkan pejabat negara, termasuk pejabat BUMN, untuk melaporkan harta kekayaan. ’’Akhirnya, terjadi diskusi. Yang pasti, pejabat BUMN itu adalah komisaris, dewan pengawas, direksi BUMN, itu berdasarkan tafsiran kami,’’ terangnya.
Dari penafsiran tersebut, muncul pertanyaan apakah pejabat di anak perusahaan BUMN juga masuk kategori pejabat BUMN. Akhirnya disepakati bahwa anak perusahaan juga masuk kategori pejabat BUMN.
UU Pemilu pada 2009 menyebutkan bahwa pejabat BUMN wajib mundur bila hendak mencalonkan diri dalam jabatan politik. Karena itu, ketika Dirut Semen Padang selaku anak perusahaan Semen Gresik hendak maju dalam pilkada di Sumatera Barat, dia harus mundur dari jabatannya. Tidak sekadar cuti.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mempertanyakan aturan tersebut. ’’Apakah ada aturan di Kementerian BUMN mengenai (siapa saja yang dimaksud, Red) pejabat BUMN?’’ tanya dia. Said menjawab tidak ada. Sebab, sepengetahuan dia, aturan tentang pejabat BUMN hanya ada dalam UU Tipikor dan UU Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, saksi yang diajukan kemarin beberapa kali menyampaikan hal yang kurang pas. Sebab, dalam banyak keterangan, jawabannya adalah tidak tahu. Seharusnya, saksi bisa menguraikan dengan detail sehingga kejadiannya bisa diketahui semua pihak. ’’Saya perlu tahu kan, sebetulnya tim kami di provinsi dan kabupaten/kota itu melakukan apa,’’ terangnya di sela sidang.
Senada, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, alat bukti seharusnya digunakan untuk memperkuat dalil. Begitu pun keterangan saksi. ’’Pertanyaannya, keterangan saksi makin memperkuat atau tidak?’’ ujarnya.
Menurut dia, beberapa saksi yang diajukan kubu paslon 02 belum punya kualitas untuk memperkuat dalil yang diajukan pemohon. Selebihnya, dia menolak berkomentar. Hasyim juga menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga akhir sidang untuk menyiapkan saksi yang dihadirkan hari ini.