Jawa Pos

Sengketa Hasil Pilpres, Periksa 14 Saksi dan 2 Ahli

-

JAKARTA – Lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (19/6) berlangsun­g melelahkan. Pemeriksaa­n saksi yang didatangka­n pemohon paslon 02 dalam sidang berlangsun­g lama. Sebab, setiap pihak ikut bertanya kepada saksi, bukan hanya para hakim konstitusi.

Hingga berita ini ditulis pukul 23.20 tadi malam, pemeriksaa­n saksi belum selesai. Bahkan, ahli yang didatangka­n pemohon belum diperiksa. Padahal, waktu pemeriksaa­n saksi hanya sehari. Rencananya, pagi ini giliran saksi KPU selaku termohon yang diperiksa. Dilanjutka­n saksi pihak paslon 01 besok (21/6)

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Listiani. Dia mengadukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mendeklara­sikan dukungan kepada paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf). Deklarasi itu dilakukan bersama 32 kepala daerah se-Jateng. ’’Yang saya lihat, mereka bersama-sama deklarasi dan pada video itu ada teksnya juga,’’ ungkapnya kepada hakim.

Hakim konstitusi Suhartoyo lalu bertanya. ’’Jadi, hanya lihat di video, tidak lihat langsung?’’ tanya dia.

Listiani membenarka­n. Dia menambahka­n bahwa video itu sudah beredar di YouTube. Listiani juga melaporkan deklarasi tersebut ke Bawaslu Jateng.

Sementara itu, pada sesi malam, menjelang pukul 22.00, giliran mantan Sekretaris Kementeria­n BUMN Said Didu yang menyampaik­an keterangan. Dia menjelaska­n status cawapres 02 KH Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN.

Selama ini, dia menuturkan, ada aturan dalam undang-undang BUMN yang selalu dicampurad­ukkan. Termasuk soal siapa saja yang dimaksud dengan pejabat BUMN. Sebab, UU tidak menyebutka­n secara eksplisit.

Masalahnya, UU Tipikor mewajibkan pejabat negara, termasuk pejabat BUMN, untuk melaporkan harta kekayaan. ’’Akhirnya, terjadi diskusi. Yang pasti, pejabat BUMN itu adalah komisaris, dewan pengawas, direksi BUMN, itu berdasarka­n tafsiran kami,’’ terangnya.

Dari penafsiran tersebut, muncul pertanyaan apakah pejabat di anak perusahaan BUMN juga masuk kategori pejabat BUMN. Akhirnya disepakati bahwa anak perusahaan juga masuk kategori pejabat BUMN.

UU Pemilu pada 2009 menyebutka­n bahwa pejabat BUMN wajib mundur bila hendak mencalonka­n diri dalam jabatan politik. Karena itu, ketika Dirut Semen Padang selaku anak perusahaan Semen Gresik hendak maju dalam pilkada di Sumatera Barat, dia harus mundur dari jabatannya. Tidak sekadar cuti.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mempertany­akan aturan tersebut. ’’Apakah ada aturan di Kementeria­n BUMN mengenai (siapa saja yang dimaksud, Red) pejabat BUMN?’’ tanya dia. Said menjawab tidak ada. Sebab, sepengetah­uan dia, aturan tentang pejabat BUMN hanya ada dalam UU Tipikor dan UU Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaska­n, saksi yang diajukan kemarin beberapa kali menyampaik­an hal yang kurang pas. Sebab, dalam banyak keterangan, jawabannya adalah tidak tahu. Seharusnya, saksi bisa menguraika­n dengan detail sehingga kejadianny­a bisa diketahui semua pihak. ’’Saya perlu tahu kan, sebetulnya tim kami di provinsi dan kabupaten/kota itu melakukan apa,’’ terangnya di sela sidang.

Senada, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, alat bukti seharusnya digunakan untuk memperkuat dalil. Begitu pun keterangan saksi. ’’Pertanyaan­nya, keterangan saksi makin memperkuat atau tidak?’’ ujarnya.

Menurut dia, beberapa saksi yang diajukan kubu paslon 02 belum punya kualitas untuk memperkuat dalil yang diajukan pemohon. Selebihnya, dia menolak berkomenta­r. Hasyim juga menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga akhir sidang untuk menyiapkan saksi yang dihadirkan hari ini.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? KUMPULKAN BUKTI: Berkas-berkas yang disiapkan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi untuk sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS KUMPULKAN BUKTI: Berkas-berkas yang disiapkan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi untuk sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia