Jawa Pos

KPU Tunggu Laporan Jual Beli Suara di Karawang

Dorong Pengusutan ke Ranah Pidana

-

JAKARTA – Sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang terindikas­i terlibat kasus jual beli suara. Salah seorang caleg Partai Perindo E.K. Budi Santoso mengungkap­kan adanya jual beli suara yang melibatkan dirinya dan sejumlah petugas PPK. KPU mendorong kasus tersebut dibawa ke ranah pidana pemilu.

’’Menurut saya, kalau ada seperti itu, dilaporkan saja pidana pemilu ,’’ terang Komisioner KPU Hasyim Asy’ari kemarin (19/6). Dalam hal itu, yang dilaporkan adalah semua pihak yang terlibat, tanpa kecuali. Mulai yang memerintah­kan, pemberi uang, hingga pelaku yang menggeser-geser, mengubah, atau memanipula­si suara.

Menurut dia, dalam kasus itu, tidak bisa jika hanya penyelengg­ara yang disasar, sedangkan yang menyuap tidak terkena. Saat ini pihaknya menunggu perkembang­an lebih lanjut dari jajaran KPU di Karawang.

Karena yang diduga terlibat adalah PPK, pihak yang berwenang menindakla­njuti secara langsung adalah KPU Kabupaten Karawang atau KPU Provinsi Jawa Barat. ’’Kami sudah memerintah KPU Jawa Barat dan KPU Karawang melakukan investigas­i,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jateng itu.

Bila sudah mendapat data yang memadai, barulah KPU setempat akan memutuskan. ’’Bahwa laporannya kami minta itu memang ya,’’ tuturnya.

Namun, tindak lanjut tetap menjadi kewenangan KPU Kabupaten Karawang. Sebab, PPK merupakan penyelengg­ara pemilu yang bersifat ad hoc.

Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung dibongkarn­ya kasus semacam itu. ’’Jika ada yang lain, harus berani bongkar,’’ katanya kemarin. Dengan begitu, lanjut dia, kasus semacam itu ke depan tidak dianggapwa­jar oleh pihak mana pun.

Kasus jual beli suara di Karawang kali pertama diungkap caleg DPR RI dari Partai Perindo E.K. Budi Santoso. Pria yang akrab disapa Kusnaya itu gagal menjadi anggota DPR meski telah membayar sejumlah uang kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Karena itu, dia pun ingin publik mengetahui modus bisnis kotor jual beli suara yang telah dilakukan pelaksana pemilu.

Dalam praktiknya, Kusnaya dikenalkan kepada 12 petugas PPK oleh salah seorang komisioner KPU Karawang. Pertemuan dilakukan di sebuah apartemen. Dalam pertemuan itu pula, terjadi kesepakata­n harga jual beli suara.

KPU Kabupaten Karawang sebenarnya sudah mengusut kasus tersebut dengan memanggil 12 petugas PPK yang disebut Kusnaya. Sepuluh petugas bersedia hadir, sedangkan dua orang mangkir. Dalam pertemuan itu, didapat pengakuan bahwa 12 petugas PPK tersebut memang telah menerima uang dari Ku s n a ya. Uang itu diterima pada 15 April 2019. Namun, mereka mengaku tidak mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2019. Bahkan, katanya, uang dari Kusnaya juga sudah dikembalik­an.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia