Serang Yusril dengan Kasus Lama
YUSRIL Ihza Mahendra sedang menjadi sasaran hoax. Pengacara yang kini menjadi ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf itu disebut terlibat kasus korupsi. Informasi tersebut dilengkapi capture portal berita Tempo.co tentang kasus korupsi pungutan biaya akses sisminbakum.
”Eng Ing Eng. Ternyata Loe Koruptor Juga Ya Brooo. Makanya Loe Ngumpul Ke Klompoknya Boneka Kacung Antek China Komunis,” tulis akun Facebook Satria Yuniarto (fb.com/ putri.a.anjani.56) pada 14 Juni 2019.
Faktanya, capture berita Tempo itu kabar lawas yang terbit pada 29 Juni 2010. Kasus sisminbakum juga sudah lama dihentikan. JPNN.com (Jawa Pos Group) pernah memberitakan pemberhentian kasus tersebut pada 1 Juni 2012. Saat itu Kejagung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus sisminbakum dan mendapat kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Juru bicara Yusril ketika itu, Jurhum Lamtong, mengatakan bahwa Kejagung tidak memiliki cukup bukti dalam kasus tersebut. ”Penyidik sisminbakum tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke pengadilan, makanya harus dihentikan. Lalu, apakah ICW punya bukti, mereka hanya berkhayal,” jelasnya. Anda dapat mengakses berita itu di bit.ly/ KasusDihentikan.