Surabaya Butuh Izin Pemeliharaan Anjing
SAYA adalah warga yang tinggal di salah satu permukiman di Surabaya. Sepengetahuan saya, untuk mengoperasikan usaha yang menimbulkan dampak polusi –baik polusi udara maupun polusi suara yang berdampak kebisingan– pengusaha harus mendapat izin dari pemerintah setempat dengan persetujuan tetangga sekitar (izin HO).
Yang ingin saya harapkan dari Pemkot Surabaya adalah perlunya mengeluarkan peraturan yang membatasi izin memelihara anjing yang dapat menimbulkan polusi berupa bulu-bulu yang beterbangan yang berdampak gangguan pernapasan warga sekitar. Juga, gonggongan yang menimbulkan kebisingan.
Saya sangat berharap agar Ibu Wali Kota segera merealisasikan peraturan tersebut untuk mencegah terjadinya konflik antarwarga. Sebab, mayoritas pemilik anjing adalah kalangan orang berduit dan terkesan tidak peduli dengan keluhan kami yang terganggu.
Saya menunggu tanggapan yang dari Ibu Wali Kota dan Pemkot Surabaya.
BENI SUSENO, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, 081703460xxx