KPK Dalami Lagi Keterlibatan Pejabat Kemendag
Kasus Suap Lelang Gula
JAKARTA – KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota (nonaktif ) DPR Bowo Sidik Pangarso. Kini pemeriksaan difokuskan pada indikasi penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan lelang gula kristal rafinasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama dua hari terakhir, pihaknya memeriksa sejumlah anggota Komisi VI DPR untuk mendalami indikasi gratifikasi dari pembahasan lelang gula rafinasi. Anggota dewan yang diperiksa, antara lain, Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan M. Hekal.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pembahasan pada rapat kerja DPR tentang peraturan menteri perdagangan (permendag) terkait dengan gula. ’’Pemeriksaan hari ini (kemarin, Red) kelanjutan dari kemarin (Selasa, Red),’’ terang Febri kemarin (19/6).
KPK juga berencana memeriksa pejabat Kemendag untuk mendalami indikasi gratifikasi terkait dengan gula tersebut. Menurut Febri, ada tiga pejabat yang akan dipanggil. Selain itu, pihaknya bakal memeriksa dua panitia lelang gula kristal tersebut. ’’Kami menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima BSP (Bowo) terkait dengan lelang gula kristal,’’ ungkapnya.
Dugaan gratifikasi itu sudah didalami KPK dengan menggeledah kantor Kemendag dan rumah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Dari kantor Kemendag, tim KPK menyita dokumen Permendag Nomor 16/MDAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemarin membacakan dakwaan untuk terdakwa General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty di Pengadilan Tipikor Jakarta.