Tuntut Moratorium FK dan FKG Baru
JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) diminta tidak lagi mengobral izin fakultas kedokteran (FK) dan fakultas kedokteran gigi (FKG) baru. Sejumlah elemen atau organisasi yang terkait dengan dokter serta dokter gigi menuntut diberlakukannya moratorium izin FK dan FKG baru.
Tuntutan penghentian sementara penerbitan izin FK dan FKG baru itu disampaikan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno. Tuntutan moratorium tersebut disepakati juga oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), serta sejumlah organisasi lain.
Bambang menyatakan, ada peningkatan jumlah FK yang signifikan. Pada 2015 jumlah FK di Indonesia 72. ”Sekarang ada 89 FK. Tampaknya bisa kebanyakan. FKG sekarang 32 unit,” katanya di kantor KKI, Jakarta, kemarin (19/6). Belum lagi terkait dengan akreditasinya, masih banyak FK yang terakreditasi C.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan Iptek-Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menyatakan sudah menerima surat permintaan moratorium tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan dari Kemenristekdikti.
Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim mengatakan, pemerintah akan melihat kebutuhan dokter secara riil untuk seluruh Indonesia. Khususnya di daerah-daerah yang relatif terpencil. Dia menyebutkan, rasio jumlah dokter dengan penduduk sebenarnya sudah lama didiskusikan.