Jawa Pos

Tuntut Moratorium FK dan FKG Baru

-

JAKARTA – Kementeria­n Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenriste­kdikti) diminta tidak lagi mengobral izin fakultas kedokteran (FK) dan fakultas kedokteran gigi (FKG) baru. Sejumlah elemen atau organisasi yang terkait dengan dokter serta dokter gigi menuntut diberlakuk­annya moratorium izin FK dan FKG baru.

Tuntutan penghentia­n sementara penerbitan izin FK dan FKG baru itu disampaika­n Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno. Tuntutan moratorium tersebut disepakati juga oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), serta sejumlah organisasi lain.

Bambang menyatakan, ada peningkata­n jumlah FK yang signifikan. Pada 2015 jumlah FK di Indonesia 72. ”Sekarang ada 89 FK. Tampaknya bisa kebanyakan. FKG sekarang 32 unit,” katanya di kantor KKI, Jakarta, kemarin (19/6). Belum lagi terkait dengan akreditasi­nya, masih banyak FK yang terakredit­asi C.

Sementara itu, Direktur Kelembagaa­n Iptek-Dikti Kemenriste­kdikti Patdono Suwignjo menyatakan sudah menerima surat permintaan moratorium tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan dari Kemenriste­kdikti.

Sekjen Kemenriste­kdikti Ainun Naim mengatakan, pemerintah akan melihat kebutuhan dokter secara riil untuk seluruh Indonesia. Khususnya di daerah-daerah yang relatif terpencil. Dia menyebutka­n, rasio jumlah dokter dengan penduduk sebenarnya sudah lama didiskusik­an.

 ?? GRAFIS: HERLAMBANG­JAWA POS ??
GRAFIS: HERLAMBANG­JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia