SMP Swasta Bisa Kebanjiran Murid
ADA 46 ribu lulusan SD tahun ini. Namun, kuota bangku yang tersedia di SMPN hanya 19 ribu. Sisanya bakal bersekolah di SMP swasta atau mondok di pesantren.
Ada 10 ribu siswa mitra warga yang ditempatkan pemkot di sekolah swasta. Namun, mereka menolak penempatan tersebut dan ingin sekolah di SMP negeri. Mereka mengambil risiko kehilangan bantuan dari pemkot agar bisa berkompetisi di jalur zonasi. Ada yang berhasil lolos. Ada pula yang gagal. Mereka pun harus menerima kenyataan bakal sekolah di SMP swasta tanpa bantuan pemkot.
Antok adalah salah seorang wali murid yang mengambil risiko tersebut. Namun, dia termasuk beruntung. Meski gagal masuk ke SMPN 22 lewat jalur zonasi kawasan, anaknya tetap bisa masuk sekolah negeri lewat jalur zonasi reguler. ”Ada teman anak saya yang nangis-nangis karena tak diterima.” ujarnya kemarin.
Mereka yang tidak diterima itu memilih sekolah yang jauh dari rumah. Yakni, SMPN 22 dan SMPN 12. Dua SMP tersebut berjarak 2 kilometer dari rumah. Sistem pun dengan mudah menyisihkan dua anak yang tinggal bertetangga tersebut. Kalau sudah begitu, mereka harus mencari SMP swasta untuk bisa tetap bersekolah. Persoalannya, mereka telanjur menandatangani surat pernyataan mundur sebagai mitra warga pemkot. Mereka tidak bisa balik kucing karena pernyataan tersebut ditandatangani dalam surat bermeterai.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengusulkan agar pintu mitra warga kembali dibuka
J
Sebab, anggaran di APBD siap dikucurkan untuk warga dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ”Kalau pemkot kaku, bakal banyak yang putus sekolah,” ujar politikus PDIP itu.
Siswa-siswa mitra warga tersebut bisa kembali ditempatkan di sekolah-sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan pemkot. Namun sebelum itu, dinas pendidikan harus lebih dulu membicarakan persoalan tersebut dengan perwakilan eks mitra warga dan sekolah swasta. Dengan begitu, tidak ada siswa eks mitra warga yang belum dapat sekolah hingga PPDB ditutup.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir menerangkan bahwa membiayai warga dari kalangan tak mampu adalah kewajiban pemerintah. Surat pencabutan warga mitra warga bisa dibatalkan jika pemkot mau merangkul mereka lagi. ”Kami menunggu apa sikap dispendik selanjutnya. Karena ini ribuan lho, bukan satu dua,” ujar ketua Fraksi PKS Surabaya itu.
Jika SMPN masih memiliki kuota bangku, Shobir mengharapkan agar pemkot bisa memasukkan siswa mitra warga tersebut ke sekolah negeri. Namun, jika tidak ada kuota yang tersisa, dia merasa penempatan di sekolah swasta tidak masalah.
Pagu SMP bisa menembus 44 siswa per kelas tahun lalu. Namun, pemkot tidak bisa mengulangi hal itu. Sebab, berdasar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, ketentuan pagu tidak bisa ditawar. Ada sanksi bagi dispendik dan kepala sekolah jika menerobos aturan pagu tersebut. Karena itu, pagu SMPN saklek di angka 19 ribu.