Jawa Pos

Warga Malaysia Dipenjara 15 Tahun

Pilih Pasrah, Tidak Melawan Putusan Hakim

-

SIDOARJO – Cheah Koon Loong memilih tidak melawan putusan hakim. Warga negara Malaysia itu pasrah divonis 15 tahun penjara dan didenda Rp 2 miliar. Dia ”mengekspor ” narkoba dari negeri jiran ke Indonesia lewat Bandara Juanda. Yaitu, 5 ons sabu-sabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (19/6), Cheah Koon Loong dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim yang diketuai Ridwantoro menilai tindakan terdakwa Koon Loong bertentang­an dengan upaya pemerintah. Pemerintah ingin memberanta­s narkoba. Tetapi, dia malah memasukkan barang haram tersebut untuk diperjualb­elikan di Indonesia.

Koon Loong hanya terdiam di kursi pesakitan. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Diah Kusumah, dia menyatakan menerima hukuman itu. Dia tidak melawan putusan pidana hakim. ’’Kami juga menerima (vonis hakim),’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Eka Prasetya.

Sebelumnya, Eka menuntut Koon Loong dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan jaksa tersebut lebih tinggi daripada vonis hakim.

Koon Loong ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasio­nal Juanda pada 24 November 2018. Laki-laki 24 tahun itu menyembuny­ikan narkoba sabu-sabu di badannya. Sabu-sabu seberat 5 ons diikat dengan lakban ke perut. Dalam persidanga­n, dia mengaku bahwa narkoba tersebut milik orang. Dia hanya diminta membawanya dan diupah.

Sebelumnya, WNA bernama Wong Chiew Huat dijatuhi pidana tinggi. Hakim menjatuhka­n vonis 16 tahun penjara. Warga Malaysia tersebut juga dihukum denda Rp 2 miliar. Wong disergap di Bandara Juanda pada 22 November 2018. Saat itu dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.055 gram.

WNA Malaysia lain saat ini masih diadili. Dia juga terlibat kasus narkoba. Yakni, Mohd Fakaruddin. Pria 31 tahun tersebut kemarin menjalani sidang di PN Sidoarjo. Agendanya masih pembuktian. Fakaruddin didakwa menyelundu­pkan narkoba seberat 1.070 gram. Barang itu disimpan di kardus yang berisi speaker.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PENJAHAT NARKOBA: Fakaruddin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PENJAHAT NARKOBA: Fakaruddin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.
 ?? BOY SLAMET/JAWAPOS ?? Cheah Koon Loong
BOY SLAMET/JAWAPOS Cheah Koon Loong

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia