Jawa Pos

Setelah Dicari 3 Tahun, Buron Penipuan Tertangkap

-

SIDOARJO – Aminah Samad Saidi akhirnya merasakan hidup di balik terali besi. Perempuan 51 tahun itu harus menjalani sisa hukuman karena kasus penipuan Rp 564 juta. Aminah merupakan salah seorang narapidana (napi) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Sejak tiga tahun lalu, kejari terus mencari Aminah. Mereka memantau gerak-gerik perempuan yang tinggal di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Malang, tersebut. Hingga akhirnya, pada Selasa (18/6) tim kejari memperoleh informasi bahwa Aminah berada di rumah.

Tim langsung bergerak menuju kediamanny­a. Mereka yang terdiri atas jaksa intel, pidana umum (pidum), dan intel Kejari Malang sempat terkecoh. Saat itu petugas telah berhadapan dengan Aminah. Tapi, karena wajahnya tidak identik lagi dengan foto lama, jaksa bertanya apakah Aminah ada di rumah. ’’Saat itu napi yang kami temui mengatakan akan memanggil Aminah,’’ ucap Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid.

Rupanya, tindakan tersebut merupakan upaya untuk melarikan diri. Tapi, tim yang sudah mengepung rumahnya berhasil menangkap Aminah. Aminah dibawa ke Kejari Sidoarjo pukul 19.00. Sebelumnya, pihak jaksa menyatakan bahwa mereka akan menjalanka­n putusan kasasi. Yakni, Aminah dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun. Dia kini harus berada di penjara selama setahun. Sebab, sebelumnya dia dipenjara selama enam bulan.

Aminah mulai melarikan diri saat upaya banding dilakukan pada 2016. Di tingkat pengadilan pertama, hakim telah menjatuhka­n pidana untuknya selama 1,5 tahun. Hukuman itu terus diperkuat hingga tingkat kasasi.

Tindak pidana yang dilakukan Aminah terjadi pada 2015. Dia melakukan penipuan kepada sejumlah orang hingga akhirnya terkumpul uang Rp 564 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentinga­n pribadi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia