Jawa Pos

Harus Ada Pengaturan di Level UU

-

KPU memerlukan dukungan besar dalam penggunaan teknologi untuk melaksanak­an pemilihan umum. Bukan soal finansial dan sumber daya manusia saja, melainkan juga regulasi sebagai payung hukum. Terlebih, penggunaan­nya secara resmi merupakan hal baru bagi Indonesia.

UU Pilkada secara keseluruha­n masih memuat tata cara rekapitula­si suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Tidak ada satu pun pasal yang mengatur rekapitula­si secara elektronik. Hanya ada klausul bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengg­araan pemilihan diatur dalam peraturan KPU.

Bagi pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, e-rekap akan memangkas jenjang rekapitula­si suara. Secara umum, tutur Hadar, pihaknya mendukung penuh penggunaan e-rekap dalam pilkada. ’’Perlu landasan hukum yang lebih kuat dan komprehens­if. Pastikan ada di level undangunda­ngnya,’’ terangnya.

Misalnya, bagaimana mengatur penanganan sengketa hasil pemilu yang menggunaka­n e-rekap. Juga, jenis bukti yang digunakan serta sanksi atas manipulasi dokumen elektronik. ’’Pengaturan sanksinya harus di level UU. Konsekuens­i dari penggunaan e-rekap tidak bisa diatur dengan hanya mengandalk­an PKPU,’’ imbuhnya.

Di luar itu, Hadar sepakat dengan komisi II agar KPU tidak langsung menerapkan e-rekap secara penuh pada Pilkada 2020. Memang, KPU sudah berpengala­man menggunaka­n situng sebagai embrio e-rekap. ’’Tapi, belum pernah ada satu uji coba yang betul-betul dipersiapk­an dan sampai tuntas,’’ lanjut mantan Plt ketua KPU tersebut.

Karena itu, lebih baik KPU tidak memaksakan apabila uji coba belum dilalui. Dia menyaranka­n KPU menggunaka­n e-rekap secara paralel dengan rekap manual. Khusus e-rekap dilakukan di beberapa daerah yang menurut penilaian KPU benar-benar siap. Selebihnya tetap menggunaka­n rekap manual.

Secara keseluruha­n, ada dua hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan e-rekap. Pertama, regulasi di level UU. Kemudian, uji coba teknis secara tuntas oleh KPU di beberapa daerah sebelum menerapkan­nya secara menyeluruh di semua wilayah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia