Harus Ada Pengaturan di Level UU
KPU memerlukan dukungan besar dalam penggunaan teknologi untuk melaksanakan pemilihan umum. Bukan soal finansial dan sumber daya manusia saja, melainkan juga regulasi sebagai payung hukum. Terlebih, penggunaannya secara resmi merupakan hal baru bagi Indonesia.
UU Pilkada secara keseluruhan masih memuat tata cara rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Tidak ada satu pun pasal yang mengatur rekapitulasi secara elektronik. Hanya ada klausul bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemilihan diatur dalam peraturan KPU.
Bagi pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, e-rekap akan memangkas jenjang rekapitulasi suara. Secara umum, tutur Hadar, pihaknya mendukung penuh penggunaan e-rekap dalam pilkada. ’’Perlu landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif. Pastikan ada di level undangundangnya,’’ terangnya.
Misalnya, bagaimana mengatur penanganan sengketa hasil pemilu yang menggunakan e-rekap. Juga, jenis bukti yang digunakan serta sanksi atas manipulasi dokumen elektronik. ’’Pengaturan sanksinya harus di level UU. Konsekuensi dari penggunaan e-rekap tidak bisa diatur dengan hanya mengandalkan PKPU,’’ imbuhnya.
Di luar itu, Hadar sepakat dengan komisi II agar KPU tidak langsung menerapkan e-rekap secara penuh pada Pilkada 2020. Memang, KPU sudah berpengalaman menggunakan situng sebagai embrio e-rekap. ’’Tapi, belum pernah ada satu uji coba yang betul-betul dipersiapkan dan sampai tuntas,’’ lanjut mantan Plt ketua KPU tersebut.
Karena itu, lebih baik KPU tidak memaksakan apabila uji coba belum dilalui. Dia menyarankan KPU menggunakan e-rekap secara paralel dengan rekap manual. Khusus e-rekap dilakukan di beberapa daerah yang menurut penilaian KPU benar-benar siap. Selebihnya tetap menggunakan rekap manual.
Secara keseluruhan, ada dua hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan e-rekap. Pertama, regulasi di level UU. Kemudian, uji coba teknis secara tuntas oleh KPU di beberapa daerah sebelum menerapkannya secara menyeluruh di semua wilayah.