Jaksa Masih Fokus pada Tatang Istiawan
Tak Mau Berandai-andai soal Tersangka Baru
TRENGGALEK, Jawa Pos – Liku-liku penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan di perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) Trenggalek, tampaknya, masih berbuntut panjang. Pasalnya, hingga kemarin (21/7), penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek terus melakukan pendalaman materi terkait dengan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar tersebut.
Berbagai kemungkinan masih bisa terjadi dalam jeratan kasus itu. Sebab, masih banyak fakta lain yang belum terungkap terkait dengan kasus yang terjadi di Trenggalek sejak 2008. ’’Pasti, kami terus melakukan proses dan prosedur berdasar hukum yang berlaku,’’ ungkap Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa.
Dia melanjutkan, kini penyidik kejaksaan masih fokus terkait dengan tersangka Tatang Istiawan Witjaksono (TI) yang dulu diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bangkit Grafika Sejahtera dan pemilik PT Surabaya Sore. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan tiga tersangka lain, yang telah ditahan sebelumnya terkait dengan permasalahan itu. ’’Doakan saja. Yang pasti, sementara ini kami masih fokus terkait dengan penyidikan terhadap yang bersangkutan (tersangka TI, Red),’’ katanya.
Ketika ditanya terkait dengan adanya kemungkinan muncul tersangka tambahan, Lulus hanya tersenyum simpul. Sebab, dalam kasus itu dia dan penyidik kejaksaan lain tidak bisa berandai-andai sebelum melakukan penyidikan lebih dalam. ’’Tunggu dulu. Sebab, nanti hasil penyelidikan seperti apa, baru kami ambil kesimpulannya,’’ jelasnya.
Seperti yang diberitakan, penyidikan kasus penyertaan modal PT BGS yang dibentuk atas kerja sama antara PDAU Trenggalek dan PT Surabaya Sore masih berlanjut. Indikasinya, Kamis lalu (18/7) kejari memanggil TI yang dulu sebagai pemilik PT Surabaya Sore yang juga Dirut PT BGS. Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, TI tiba di Kejari Trenggalek sekitar pukul 11.30.
Setelah itu, yang bersangkutan langsung diperiksa penyidik kejaksaan secara maraton hingga pukul 20.40. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena saat itu TI menjalani dua pemeriksaan. Pertama, sebagai saksi atas tersangka S yang merupakan mantan bupati Trenggalek yang ditahan pada Mei lalu. Kedua, pemeriksaan TI sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU Trenggalek.