Jawa Pos

Pembahasan Gagal, Kembali ke Tarif Lama

-

BANYAK perbedaan pendapat antara pemkot dan pansus Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah. Pansus mengusulka­n penggratis­an retribusi dan penurunan tarif. Sementara itu, pihak pemkot bersikeras tak mau mengabulka­n usul tersebut.

Jika sama-sama ngotot, pembahasan perda bisa gagal. ’’Akan kembali ke perda lama. Ada positifnya, tapi ada juga negatifnya,’’ kata Achmad Zakaria, anggota pansus.

Positifnya, sejumlah objek retribusi batal naik. Misalnya, retribusi Stadion Gelora Bung Tomo. Persebaya sebagai pelanggan utama bisa bernapas lega karena tetap dikenai tarif Rp 30 juta per pertanding­an. Tarif sewa Gelora 10 Nopemberdi­Tambaksari­jugahanya Rp 500 ribu per jam.

Namun, Zakaria menilai hal negatifnya lebih banyak jika pembahasan raperda gagal. Pertama, sejumlah objek retribusi tak punya tarif. Di antaranya, lapangan hoki, sofbol, dan tenis di Dharmawang­sa. Kasus pengusiran atlet hoki Jatim yang pernah terjadi, bisa terulang.

Mereka diusir saat persiapan kejurnas. Dispora tak bisa disalahkan karena lapangan itu belum masuk Perda Retribusi. Federasi Hoki Indonesia (FHI) Jatim tidak dapat mengajukan peminjaman lapangan meskipun bersedia membayar. Sebab, sampai sekarang, belum ada dasar pengenaan tarif untuk lapangan itu.

Dampak negatif kedua, upaya dewan dalam membebaska­n biaya surat ijo bisa kandas. Warga tetap diminta membayar seperti biasa. Imbasnya, piutang retribusi surat ijo bakal terus menumpuk karena warga berpotensi tetap menolak membayar.

Jika tak diatur di perda, lantas bagaimana nasib objek retribusi? Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i menerangka­n, objek retribusi yang belum masuk perda bisa diatur dalam peraturan wali kota (perwali). ’’Tapi, sistemnya sewa,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia