Jawa Pos

Optimistis Bantu Penuhi Target 29 Juta Kunjungan

- Rapat Alot, Masa Kerja Dewan Hampir Habis

SURABAYA, Jawa Pos – Destinasi wisata air di Surabaya terus dioptimalk­an. Selain menambah perahu, pemkot menerapkan rute tematik jalur sungai. Wisata tersebut sedang dalam proses perencanaa­n dan segera direalisas­ikan. Konsep itulah yang membuat pemkot optimistis destinasi tersebut bisa memberikan ’’sumbangan’’ signifikan untuk pemenuhan target 29 juta wisatawan yang berkunjung ke Surabaya selama 2019.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti menyatakan, destinasi wisata Kalimas memiliki daya tarik. Dia yakin banyak warga yang menyukai destinasi itu. Apalagi jika konsep wisatanya ditata dengan rapi. ’’Peminatnya pasti banyak,’’ tuturnya.

Sesuai rencana awal, wisata air Surabaya mengandalk­an jalur Kalimas. Jalur tersebut melewati beberapa spot menarik. Misalnya, taman, bangunan kuno, dan area perdaganga­n. Spot itulah yang dijadikan kawasan wisata tematik.

Saat ini rute wisata perahu sangat pendek. Yakni, mulai Taman Ekspresi hingga Taman Prestasi. Selama berada di atas perahu, warga yang menikmati wisata tersebut disuguhi beragam hiasan yang digantung di atas sungai. Ada yang berupa payung, ikan, hingga lampion.

Rute itu akan diperpanja­ng hingga Jembatan Merah. Selain di lokasi tersebut, pemkot akan menggarap destinasi wisata sungai di titik lainnya. Proses penambahan perahu sudah berlangsun­g. Menurut jadwal, perahu itu sudah ada Juli tahun ini. Panjang perahu tersebut sekitar 5 meter dengan lebar sekitar 1,5 meter. Daya tampung perahu mencapai sepuluh orang.

SURABAYA, Jawa Pos – Terdapat 21 tarif retribusi yang dibahas Pansus Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Hampir semua tarif peminjaman objek retribusi yang berupa fasilitas olahraga, gedung serbaguna, tanah, hingga gedung kesenian belum disepakati. Pansus masih berputar-putar pada pembahasan dua objek retribusi. Yakni, surat ijo dan Gelora Bung Tomo.

’’Yang paling sulit surat ijo,’’ kata Ketua Pansus Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Baktiono. Surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT) merupakan objek retribusi terbanyak milik pemkot. Ada 46 ribu objek. Baik berupa rumah maupun tempat usaha.

Pansus mengusulka­n penggratis­an objek retribusi itu. Rencananya, yang digratiska­n adalah persil hunian. Namun, dalam perjalanan pembahasan, banyak warga yang mengingink­an penggratis­an objek yang masuk kriteria tempat usaha dan bisnis. Sebab, mayoritas menggunaka­n rumahnya sebagai tempat kos atau toko meracang. Selama ini persil itu digolongka­n sebagai objek komersial.

Tambahan usul dari warga tersebut bisa memperpanj­ang persoalan yang harus dibahas pansus. Padahal, masa kerja pansus habis di awal Agustus. Pada 24 Agustus, masa jabatan DPRD periode 2014–2019 juga habis.

Namun, Baktiono bersikeras bahwa penggratis­an surat ijo untuk Ketua Pansus Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

objek tertentu sangat memungkink­an. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Perda bisa mengatur pembebasan objek retribusi dengan melihat fungsinya. Misalnya, tempat ibadah dan sarana pendidikan. ’’Jika melihat fungsinya sebagai tempat tinggal, tentu ini bisa dilakukan,’’ jelas anggota dewan empat periode itu.

Menurut dia, penggratis­an surat ijo untuk persil hunian tidak akan banyak memengaruh­i neraca pendapatan pemkot. Sebab, sudah ada 23 ribu warga yang memboikot pembayaran. Terjadi perdebatan panjang mengenai siapa yang berhak atas lahan yang ditempati warga. Warga menganggap tanah yang ditempati tidak bertuan alias tanah negara. Adapun pemkot bersikukuh merasa mencatatka­nnya dalam aset pemerintah daerah.

Selain itu, perdebatan alot terjadi dalam penentuan tarif Gelora Bung Tomo. Manajemen Persebaya dan perwakilan Bonek sudah menyatakan sikap menolak kenaikan tarif. Persebaya mengatakan tidak akan mampu membayar stadion dengan tarif Rp 444 juta per hari. Pihak suporter juga tidak mau jika harga tiket dinaikkan. Toh, fasilitas stadion belum banyak diperbaiki.

Dalam tarif yang baru, sistem tersebut dihilangka­n. Penilaian tarif retribusi stadion dihitung per hari atau per jam. Yakni, Rp 444 juta per hari atau Rp 22 juta per jam. ’’Kelarangen. Pokoknya harus diturunkan,’’ papar Baktiono.

Masih banyak pembahasan objek retribusi lainnya seperti gedung Balai Pemuda, balai budaya, gedung serbaguna, kompleks lapangan olahraga di Dharmawang­sa, Lapangan THOR, Gelora Pancasila, dan objek-objek lainnya. Jika hingga masa jabatan pansus habis belum tuntas, tugas pembahasan harus dilanjutka­n anggota dewan yang baru. ’’Tapi, sekuat tenaga akan kami upayakan supaya bisa tuntas,’’ katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu enggak menyetujui usul dewan soal pembebasan surat ijo. Menurut dia, hal tersebut bisa digolongka­n sebagai perbuatan merugikan negara. ’’Kami sudah konsultasi ke kepolisian dan kejaksaan,’’ kata mantan Kabag hukum tersebut.

Terkait dengan tarif GBT, pansus masih menunda pembahasan­nya. Pemkot diminta menyerahka­n detail tata cara penarikan retribusi stadion. Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i menerangka­n, aturan detail tata cara penarikan GBT diatur dalam perwali. ’’Tak perlu didetailka­n di peraturan daerah,’’ kata alumnus Universita­s Airlangga tersebut.

 ?? PUGUH S./JAWA POS ?? BISA MANGKRAK: Terminal intermoda Joyoboyo sedang dibangun. JIka tak ada solusi, fasilitas anyar ini berpotensi tak berfungsi maksimal.
PUGUH S./JAWA POS BISA MANGKRAK: Terminal intermoda Joyoboyo sedang dibangun. JIka tak ada solusi, fasilitas anyar ini berpotensi tak berfungsi maksimal.
 ?? PUGUH S./JAWA POS ?? POTENSI BESAR: Seperti inilah suasana di kawasan wisata air di sepanjang Kalimas. Saat ini, destinasi ini tengah dikembangk­an.
PUGUH S./JAWA POS POTENSI BESAR: Seperti inilah suasana di kawasan wisata air di sepanjang Kalimas. Saat ini, destinasi ini tengah dikembangk­an.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia