Optimistis Bantu Penuhi Target 29 Juta Kunjungan
SURABAYA, Jawa Pos – Destinasi wisata air di Surabaya terus dioptimalkan. Selain menambah perahu, pemkot menerapkan rute tematik jalur sungai. Wisata tersebut sedang dalam proses perencanaan dan segera direalisasikan. Konsep itulah yang membuat pemkot optimistis destinasi tersebut bisa memberikan ’’sumbangan’’ signifikan untuk pemenuhan target 29 juta wisatawan yang berkunjung ke Surabaya selama 2019.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti menyatakan, destinasi wisata Kalimas memiliki daya tarik. Dia yakin banyak warga yang menyukai destinasi itu. Apalagi jika konsep wisatanya ditata dengan rapi. ’’Peminatnya pasti banyak,’’ tuturnya.
Sesuai rencana awal, wisata air Surabaya mengandalkan jalur Kalimas. Jalur tersebut melewati beberapa spot menarik. Misalnya, taman, bangunan kuno, dan area perdagangan. Spot itulah yang dijadikan kawasan wisata tematik.
Saat ini rute wisata perahu sangat pendek. Yakni, mulai Taman Ekspresi hingga Taman Prestasi. Selama berada di atas perahu, warga yang menikmati wisata tersebut disuguhi beragam hiasan yang digantung di atas sungai. Ada yang berupa payung, ikan, hingga lampion.
Rute itu akan diperpanjang hingga Jembatan Merah. Selain di lokasi tersebut, pemkot akan menggarap destinasi wisata sungai di titik lainnya. Proses penambahan perahu sudah berlangsung. Menurut jadwal, perahu itu sudah ada Juli tahun ini. Panjang perahu tersebut sekitar 5 meter dengan lebar sekitar 1,5 meter. Daya tampung perahu mencapai sepuluh orang.
SURABAYA, Jawa Pos – Terdapat 21 tarif retribusi yang dibahas Pansus Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Hampir semua tarif peminjaman objek retribusi yang berupa fasilitas olahraga, gedung serbaguna, tanah, hingga gedung kesenian belum disepakati. Pansus masih berputar-putar pada pembahasan dua objek retribusi. Yakni, surat ijo dan Gelora Bung Tomo.
’’Yang paling sulit surat ijo,’’ kata Ketua Pansus Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Baktiono. Surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT) merupakan objek retribusi terbanyak milik pemkot. Ada 46 ribu objek. Baik berupa rumah maupun tempat usaha.
Pansus mengusulkan penggratisan objek retribusi itu. Rencananya, yang digratiskan adalah persil hunian. Namun, dalam perjalanan pembahasan, banyak warga yang menginginkan penggratisan objek yang masuk kriteria tempat usaha dan bisnis. Sebab, mayoritas menggunakan rumahnya sebagai tempat kos atau toko meracang. Selama ini persil itu digolongkan sebagai objek komersial.
Tambahan usul dari warga tersebut bisa memperpanjang persoalan yang harus dibahas pansus. Padahal, masa kerja pansus habis di awal Agustus. Pada 24 Agustus, masa jabatan DPRD periode 2014–2019 juga habis.
Namun, Baktiono bersikeras bahwa penggratisan surat ijo untuk Ketua Pansus Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
objek tertentu sangat memungkinkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Perda bisa mengatur pembebasan objek retribusi dengan melihat fungsinya. Misalnya, tempat ibadah dan sarana pendidikan. ’’Jika melihat fungsinya sebagai tempat tinggal, tentu ini bisa dilakukan,’’ jelas anggota dewan empat periode itu.
Menurut dia, penggratisan surat ijo untuk persil hunian tidak akan banyak memengaruhi neraca pendapatan pemkot. Sebab, sudah ada 23 ribu warga yang memboikot pembayaran. Terjadi perdebatan panjang mengenai siapa yang berhak atas lahan yang ditempati warga. Warga menganggap tanah yang ditempati tidak bertuan alias tanah negara. Adapun pemkot bersikukuh merasa mencatatkannya dalam aset pemerintah daerah.
Selain itu, perdebatan alot terjadi dalam penentuan tarif Gelora Bung Tomo. Manajemen Persebaya dan perwakilan Bonek sudah menyatakan sikap menolak kenaikan tarif. Persebaya mengatakan tidak akan mampu membayar stadion dengan tarif Rp 444 juta per hari. Pihak suporter juga tidak mau jika harga tiket dinaikkan. Toh, fasilitas stadion belum banyak diperbaiki.
Dalam tarif yang baru, sistem tersebut dihilangkan. Penilaian tarif retribusi stadion dihitung per hari atau per jam. Yakni, Rp 444 juta per hari atau Rp 22 juta per jam. ’’Kelarangen. Pokoknya harus diturunkan,’’ papar Baktiono.
Masih banyak pembahasan objek retribusi lainnya seperti gedung Balai Pemuda, balai budaya, gedung serbaguna, kompleks lapangan olahraga di Dharmawangsa, Lapangan THOR, Gelora Pancasila, dan objek-objek lainnya. Jika hingga masa jabatan pansus habis belum tuntas, tugas pembahasan harus dilanjutkan anggota dewan yang baru. ’’Tapi, sekuat tenaga akan kami upayakan supaya bisa tuntas,’’ katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu enggak menyetujui usul dewan soal pembebasan surat ijo. Menurut dia, hal tersebut bisa digolongkan sebagai perbuatan merugikan negara. ’’Kami sudah konsultasi ke kepolisian dan kejaksaan,’’ kata mantan Kabag hukum tersebut.
Terkait dengan tarif GBT, pansus masih menunda pembahasannya. Pemkot diminta menyerahkan detail tata cara penarikan retribusi stadion. Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menerangkan, aturan detail tata cara penarikan GBT diatur dalam perwali. ’’Tak perlu didetailkan di peraturan daerah,’’ kata alumnus Universitas Airlangga tersebut.