Tak Terserap, Honor Jukir Dialihkan
GRESIK, Jawa Pos – Sepuluh unit mesin parkir elektronik (e-parkir) sudah terpasang. Bahkan, sejak Oktober tahun lalu. Namun, ternyata hingga kini program e-parkir untuk menekan kebocoran pendapatan dari parkir itu belum terlaksana. Kabarnya, masih menunggu payung hukum berupa peraturan bupati (perbup).
Padahal, anggaran untuk operasi e-parkir sudah dialokasikan di APBD 2019. Karena tidak terserap, akhirnya pada perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2019, anggaran operasi itu pun dialihkan untuk kebutuhan lain.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik A.H. Sinaga tidak menepis rencana pengalihan anggaran e-parkir tersebut. Sebelumnya, di APBD 2019, dialokasikan anggaran untuk honor juru parkir (jukir). Nah, sejak Januari lalu, honor jukir tersebut belum bisa dibayarkan. Penyebabnya, penerapan e-parkir masih terkendala payung hukum.
Dalam PAK APBD 2019, memang ada pengurangan anggaran dishub sebesar Rp 750 juta. Sebelumnya alokasi anggaran untuk dishub mencapai Rp 16,3 miliar, tetapi setelah dibahas bersama DPRD Gresik berkurang menjadi Rp 15,5 miliar. Nah, pengurangan anggaran tersebut berada di pos untuk pengelolaan parkir.
”Sebetulnya, tidak dikurangi anggarannya. Tapi, dialihkan ke pos penganggaran lain. Salah satunya untuk membeli mobil derek,” ujar Sinaga.
Sinaga menjelaskan, penerapan e-parkir tinggal menunggu perbup tentang retribusi jasa parkir saja. Aturan itu bakal menjadi payung hukum pelaksanaan e-parkir. Karena belum ada payung hukum, akhirnya anggaran yang sudah disiapkan untuk jukir dialihkan. ”Sudah kami ajukan ke bagian hukum,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, pelaksanaan e-parkir sebetulnya tinggal selangkah. Mesin elektronik sudah terpasang di sepanjang Pasar Gresik. Sayang, penerapan parkir elektronik tersebut hingga saat ini belum juga terlaksana. Tahun ini target pendapatan dari parkir mencapai Rp 4,3 miliar. Tahun sebelumnya target hanya Rp 1,8 miliar.