Mengaku Tunggu Pembeli di Warkop
GRESIK, Jawa Pos – Mimpi Suhariyanto untuk bisa mengonsumsi sabu-sabu gagal. Sebab, polisi berhasil mengendus rencana laki-laki 42 tahun itu. Warga asal Krembangan, Surabaya, tersebut disergap anggota Reskrim Polsek Driyorejo di sebuah warkop di Jalan Krikilan, Driyorejo.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,28 gram. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok yang dimasukkan di tas selempang Suhariyanto.
Dari informasi yang dihimpun pada Sabtu siang (20/7), sejumlah anggota Polsek Driyorejo dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda Joko Suprianto melakukan patroli untuk mengantisipasi penjahat jalanan. Ketika memasuki Jalan Raya Krikilan, mereka melihat sekelompok pemuda yang duduk di warkop. Nah, polisi melihat gerak-gerik salah seorang di antara pemuda itu yang mencurigakan.
Lalu, Ipda Joko Suprianto bersama anggota mendekat. Eh, Suhariyanto seakan merasa ketakutan. Dua teman lainnya tampak lebih santai. Polisi lalu menggeledah Suhariyanto. Mulai tubuh, dompet, hingga tas selempang diperiksa.
Di dalam tas selempang, ditemukan sebuah bungkus rokok. Namun, tidak ada batang rokoknya. Hanya ada satu klip plastik. Ternyata itu adalah sabu-sabu. Tak ayal, Suhariyanto langsung digelandang ke Mapolsek Driyorejo. Dalam pemeriksaan, Suhariyanto mengakui sabu-sabu itu miliknya. ”Pesanan teman pabrik,” ujarnya.
Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin menyatakan, pihaknya belum percaya 100 persen keterangan tersangka. ”Sebab, tersangka tidak bisa menunjukkan identitas pemesan barang itu. Sedang kami kembangkan,” tegas mantan Kapolsek Menganti tersebut.