Siswa Baru Mundur, Ijazah Tidak Terdaftar
Praja Mukti Ingin Sekolah Tetap Ada
SURABAYA,JawaPos – Ijazah alumni sekolah Praja Mukti yang lulus setelah 2017 tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional. Ijazah yang dikeluarkan sekolah hanya bernomor seri sekolah. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam gugatan yang diajukan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Tidak terdaftarnya ijazah alumni tersebut merupakan dampak dari tidak diperpanjangnya izin operasional sekolah itu oleh Dinas Pendidikan Surabaya sejak 2017. Alasannya, bangunan sekolah tersebut berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya.
Perkumpulan Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS) sedang menggugat tidak diberikannya izin operasional itu. Pengacara Praja Mukti Tri Tejonarko menyatakan, tidak diperpanjangnya izin operasional tersebut berdampak bagi siswa sekolah itu. Selain ijazah alumni yang tidak terdaftar, sejumlah siswa baru yang daftar kemarin mengundurkan diri setelah mengetahui sekolah tersebut bersengketa.
”Tidak terbitnya izin itu berkaitan dengan hal-hal lain yang merugikan siswa dan berpengaruh dengan legalitas alumni. Yayasan sudah memberikan pengarahan kepada siswa dan alumni bahwa sekolah akan baik-baik saja,” ujar Tri.
Sampai sejauh ini, Tri mengaku bahwa belum ada komunikasi antara yayasan dan pemkot. Baik untuk izin operasional sekolah maupun status tanah tersebut. ”Kami tidak ingin membahas soal tanah dulu. Yang penting, bagaimana sekarang izin operasional bisa dikeluarkan agar guru dan siswa bisa belajar dengan tenang,” jelasnya.
Tri masih berupaya agar Praja Mukti bisa menjalankan aktivitas belajarmengajar di Jalan Kupang Segunting III, Tegalsari. Dia juga mengaku bahwa selama ini pemkot belum menawarkan opsi apa pun terkait rencana pengosongan tanah tersebut. Termasuk menyampaikan akan digunakan apa tanah itu setelah dikosongkan. ”Makanya, kami tidak bisa bicara untuk opsi apa pun,” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada tidak bisa berkomentar banyak mengenai izin operasional. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan meskipun dia sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang ditunjuk untuk menghadapi gugatan Praja Mukti di PTUN terkait gugatan menyangkut aset. ”Saya tidak bisa panjang lebar untuk izin operasional,” ujar Arjuna.
Meski demikian, pemkot sudah memiliki opsi bagi guru dan siswa bila Praja Mukti harus mengosongkan tanah tersebut. Salah satunya, pemkot akan mencarikan sekolah lain yang berizin untuk menampung guru dan siswa Praja Mukti. ”Pemkot sudah pikirkan. Pada prinsipnya, nasib guru dan siswa sudah dipertimbangkan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk pemindahan ke sekokah lain,” ungkapnya.
Arjuna pun mempersilakan Praja Mukti menggugat pemkot di pengadilan. Dia menegaskan, selama ini yayasan tersebut menempati bangunan di atas tanah pemkot tanpa ada hubungan hukum. Kini pemkot sedang dalam tahap menyelamatkan aset dengan cara nonlitigasi. ”Sekarang kami sedang hitung gedungnya berapa nanti kira-kira untuk kami siapkan ganti ruginya,” ujarnya.
Praja Mukti mengajukan dua gugatan ke pemkot di PTUN. Selain terkait dengan izin operasional, gugatan itu mengenai terhambatnya pengajuan sertifikat tanah yang ditempati Praja Mukti. Sekolah tersebut juga dilarang menerima siswa baru tahun pelajaran 2019–2020. TK, SD dan SMP Praja Mukti memiliki hampir 100 tenaga pengajar dan lebih dari 1.500 siswa. Sekolah yang berdiri pada 1972 itu sudah berusia 42 tahun.
Kami tidak ingin membahas soal tanah dulu. Yang penting bagaimana sekarang izin operasional bisa dikeluarkan agar guru dan siswa bisa belajar dengan tenang.” TRI TEJONARKO Pengacara Praja Mukti