Jawa Pos

Siswa Baru Mundur, Ijazah Tidak Terdaftar

Praja Mukti Ingin Sekolah Tetap Ada

-

SURABAYA,JawaPos – Ijazah alumni sekolah Praja Mukti yang lulus setelah 2017 tidak terdaftar di Kementeria­n Pendidikan Nasional. Ijazah yang dikeluarka­n sekolah hanya bernomor seri sekolah. Hal itu menjadi salah satu pertimbang­an dalam gugatan yang diajukan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Tidak terdaftarn­ya ijazah alumni tersebut merupakan dampak dari tidak diperpanja­ngnya izin operasiona­l sekolah itu oleh Dinas Pendidikan Surabaya sejak 2017. Alasannya, bangunan sekolah tersebut berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya.

Perkumpula­n Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS) sedang menggugat tidak diberikann­ya izin operasiona­l itu. Pengacara Praja Mukti Tri Tejonarko menyatakan, tidak diperpanja­ngnya izin operasiona­l tersebut berdampak bagi siswa sekolah itu. Selain ijazah alumni yang tidak terdaftar, sejumlah siswa baru yang daftar kemarin mengundurk­an diri setelah mengetahui sekolah tersebut bersengket­a.

”Tidak terbitnya izin itu berkaitan dengan hal-hal lain yang merugikan siswa dan berpengaru­h dengan legalitas alumni. Yayasan sudah memberikan pengarahan kepada siswa dan alumni bahwa sekolah akan baik-baik saja,” ujar Tri.

Sampai sejauh ini, Tri mengaku bahwa belum ada komunikasi antara yayasan dan pemkot. Baik untuk izin operasiona­l sekolah maupun status tanah tersebut. ”Kami tidak ingin membahas soal tanah dulu. Yang penting, bagaimana sekarang izin operasiona­l bisa dikeluarka­n agar guru dan siswa bisa belajar dengan tenang,” jelasnya.

Tri masih berupaya agar Praja Mukti bisa menjalanka­n aktivitas belajarmen­gajar di Jalan Kupang Segunting III, Tegalsari. Dia juga mengaku bahwa selama ini pemkot belum menawarkan opsi apa pun terkait rencana pengosonga­n tanah tersebut. Termasuk menyampaik­an akan digunakan apa tanah itu setelah dikosongka­n. ”Makanya, kami tidak bisa bicara untuk opsi apa pun,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirma­si, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada tidak bisa berkomenta­r banyak mengenai izin operasiona­l. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan meskipun dia sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang ditunjuk untuk menghadapi gugatan Praja Mukti di PTUN terkait gugatan menyangkut aset. ”Saya tidak bisa panjang lebar untuk izin operasiona­l,” ujar Arjuna.

Meski demikian, pemkot sudah memiliki opsi bagi guru dan siswa bila Praja Mukti harus mengosongk­an tanah tersebut. Salah satunya, pemkot akan mencarikan sekolah lain yang berizin untuk menampung guru dan siswa Praja Mukti. ”Pemkot sudah pikirkan. Pada prinsipnya, nasib guru dan siswa sudah dipertimba­ngkan. Kami akan berkoordin­asi dengan dinas pendidikan untuk pemindahan ke sekokah lain,” ungkapnya.

Arjuna pun mempersila­kan Praja Mukti menggugat pemkot di pengadilan. Dia menegaskan, selama ini yayasan tersebut menempati bangunan di atas tanah pemkot tanpa ada hubungan hukum. Kini pemkot sedang dalam tahap menyelamat­kan aset dengan cara nonlitigas­i. ”Sekarang kami sedang hitung gedungnya berapa nanti kira-kira untuk kami siapkan ganti ruginya,” ujarnya.

Praja Mukti mengajukan dua gugatan ke pemkot di PTUN. Selain terkait dengan izin operasiona­l, gugatan itu mengenai terhambatn­ya pengajuan sertifikat tanah yang ditempati Praja Mukti. Sekolah tersebut juga dilarang menerima siswa baru tahun pelajaran 2019–2020. TK, SD dan SMP Praja Mukti memiliki hampir 100 tenaga pengajar dan lebih dari 1.500 siswa. Sekolah yang berdiri pada 1972 itu sudah berusia 42 tahun.

Kami tidak ingin membahas soal tanah dulu. Yang penting bagaimana sekarang izin operasiona­l bisa dikeluarka­n agar guru dan siswa bisa belajar dengan tenang.” TRI TEJONARKO Pengacara Praja Mukti

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia