Swasta Boleh Akses Data Kependudukan
JAKARTA, Jawa Pos – Kritik yang dilontarkan Ombudsman terhadap pemberian akses data kependudukan kepada instansi swasta dijawab Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Dukcapil menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah menyatakan, pemberian akses data dilakukan sejak 2013. Akses bagi instansi pemerintah dan swasta merupakan bagian dari pemanfaatan database kependudukan. Hal itu diatur dalam pasal 58 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015. ’’Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberi akses data untuk menggunakan data dukcapil Kemendagri,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (22/7).
Zudan menjelaskan, pemberian akses itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kerja pelayanan publik. Dengan fasilitas tersebut, instansi negeri maupun swasta lebih mudah memberikan pelayanan. Hanya dengan meminta nomor induk kependudukan (NIK), data masyarakat bisa diakses tanpa repot mengisi formulir. ’’Daripada harus minta KTP dan KK, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kepada swasta. Alvin menilai hal itu rentan dalam hal perlindungan data pribadi. Namun, Zudan meminta semua pihak tidak terlalu khawatir. Sebab, akses data diberikan melalui kesepakatan yang memiliki konsekuensi hukum.