Jawa Pos

Swasta Boleh Akses Data Kependuduk­an

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kritik yang dilontarka­n Ombudsman terhadap pemberian akses data kependuduk­an kepada instansi swasta dijawab Ditjen Dukcapil (Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil). Dukcapil menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dirjen Dukcapil Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah menyatakan, pemberian akses data dilakukan sejak 2013. Akses bagi instansi pemerintah dan swasta merupakan bagian dari pemanfaata­n database kependuduk­an. Hal itu diatur dalam pasal 58 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015. ’’Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberi akses data untuk menggunaka­n data dukcapil Kemendagri,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (22/7).

Zudan menjelaska­n, pemberian akses itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kerja pelayanan publik. Dengan fasilitas tersebut, instansi negeri maupun swasta lebih mudah memberikan pelayanan. Hanya dengan meminta nomor induk kependuduk­an (NIK), data masyarakat bisa diakses tanpa repot mengisi formulir. ’’Daripada harus minta KTP dan KK, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie mempertany­akan kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kepada swasta. Alvin menilai hal itu rentan dalam hal perlindung­an data pribadi. Namun, Zudan meminta semua pihak tidak terlalu khawatir. Sebab, akses data diberikan melalui kesepakata­n yang memiliki konsekuens­i hukum.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia