Jawa Pos

Wajib Ganti Kerugian Negara Rp 4,9 Miliar

Agus Jong Juga Dituntut 6,5 Tahun Penjara

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Agus Setiawan Jong, terdakwa kasus dugaan korupsi hibah jasmas di DPRD Surabaya, dituntut jaksa 6,5 tahun penjara dalam persidanga­n di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (22/7). Jaksa juga menuntutny­a membayar kerugian negara (uang pengganti) Rp 4,9 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, Agus Jong harus menggantin­ya dengan tambahan mendekam di bui selama tiga tahun.

Dalam persidanga­n, empat jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya secara bergantian membacakan tuntutan pidana kepada Agus Jong. Masing-masing membacakan uraian tindak pidana yang dilakukan Agus Jong. Jaksa berkeyakin­an bahwa perbuatan Agus Jong telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UndangUnda­ng Tipikor. Sebab, dia terbukti telah melawan hukum

J

Mengenakan batik merah muda, Agus Jong hanya menunduk ketika mendengark­an pembacaan tuntutan. Kasipidsus Kejaksaan TanjungPer­akDimazAtm­adimengung­kapkan,AgusJongte­lahmemanip­ulasipropo­saldanahib­ah.Caranya, dia membuat dan menyampaik­an proposal permohonan hibah dari 228ketuaRT/RWyangdire­komendasik­an enam anggota dewan.

Agus Jong juga telah membuat laporan pertanggun­gjawaban yang dilengkapi dengan nota yang dibikinnya sendiri. Artinya, lanjut Dimaz, Agus Jong-lah yang aktif membuat laporan pertanggun­gjawaban. ”Kerugian negara yang ditimbulka­n Jong disebabkan adanya peraturan yang dilanggar, yakni permendagr­i dan perwali tentang pemberian hibah dan bantuan sosial,” katanya.

Selain itu, ada penghitung­an dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara. Jaksa juga mengungkap­kan adanya kesepakata­n antara terdakwa dan enam anggota DPRD Surabaya untuk menggunaka­n jasa terdakwa. Dua di antaranya kini sudah mendekam di bui. Mereka adalah Sugito dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan.

Nah, sebagai imbalannya, enam anggota tersebut dijanjikan fee sesuai besaran dana hibah.

Dengan begitu, Agus Jong dianggap telah menguntung­kan diri sendiri. ”Uang yang diperuntuk­kan 228 penerima hibah ditransfer kembali ke rekening Agus Setiawan Jong,” ujar Dimaz.

Ketika digiring ke mobil tahanan, Agus Jong berujar bahwa dirinya tidak bersalah. ”Ada hukum karma yang berlaku,” terangnya.

 ?? HARIYANTO TENG/JAWA POS ?? Agus Setiawan Jong
HARIYANTO TENG/JAWA POS Agus Setiawan Jong

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia