Jawa Pos

Kempis Ban Tak Mempan, Gunakan Denda

-

SURABAYA, Jawa Pos –Peraturan Daerah (Perda) 3/2018 menetapkan sanksi denda bagi pelanggar parkir di Surabaya. Aturan denda tersebut juga sudah diatur dalam peraturan wali kota (perwali). Sanksi denda pun mulai diterapkan November tahun lalu.

Nilai denda cukup besar. Kendaraan roda empat Rp 500 ribu, sedangkan roda dua Rp 250 ribu. Selama ini kendaraan yang sering tertangkap adalah jenis roda empat. Prosedurny­a, petugas menggembok ban kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan akan menebus barang bukti dengan membayar denda itu.

Dishub memperkira­kan nilai denda tersebut sangat memberatka­n pengendara roda dua. Karena itu, pelanggara­n roda dua jarang dijerat denda. Petugas hanya menggembos­i ban kendaraan tersebut.

Awalnya, sikap petugas itu membuat pengendara jera. Kawasan yang marak terjadi pelanggara­n parkir menjadi sepi. Kondisi tersebut tidak bertahan lama. Pengendara kembali memarkir kendaraan di kawasan terlarang. Pelanggara­n didominasi ojek

Misalnya, di sekitar Cito, Royal Plaza, dan Pakuwon Trade Centre (PTC). Pengemudi ojek online mangkal menunggu penumpang. Mereka parkir di kawasan terlarang. Petugas sudah berkali-kali memergoki dan menggembos­i ban mereka. Langkah tersebut tidak membuat mereka jera.

Informasi beberapa ojek online di lapangan mengatakan ada orang yang memberikan jasa pentil ban. Mereka membantu pemilik kendaraan yang ditindak petugas. Ban yang kempis itu pun kembali normal dengan cepat. Penyedia jasa tersebut berkelilin­g di sekitar Surabaya. Mereka siap dipanggil kapan saja dan di mana saja.

Kabid Pengendali­an dan Operasiona­l Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menganggap kempis ban tidak memberikan efek jera. Pekan depan dia menerapkan sanksi tilang dan denda. Kendaraan yang melanggar akan digembok, lalu ditilang dan dikenai Rp 250 ribu. ’’Kami tutup mata demi penegakan perda,’’ paparnya.

Dulu, dishub masih memberikan toleransi. Lembaga tersebut tidak tega menindak pemilik roda dua yang melanggar. Karena itu, penindakan­nya bersifat persuasif. Yakni, kempis ban dan surat teguran.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia