Jawa Pos

Kembangkan Riset Internasio­nal, Gandeng Kampus Pakistan

- Sediakan Flat untuk Penghuni Ber-KTP Surabaya

SURABAYA, Jawa Pos – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tahun ini berkomitme­n membuka program baru kelas internasio­nal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah kerja sama di bidang riset dan teknologi dengan perguruan tinggi (PT) di luar negeri.Yang terbaru, ITS mengganden­g Internatio­nal Center for Chemical and Biological Science (ICCBS) University of Karachi, Pakistan.

Penandatan­ganan memorandum of understand­ing (MoU) dua kampus tersebut dilakukan di gedung Rektorat ITS kemarin (22/7). Direktur ICCBS University of Karachi Prof Muhammad Iqbal Choundary mengatakan, kerja sama yang dilakukan bersama ITS ke depan dalam bentuk riset di bidang teknologi. Sebab, ICCBS memiliki fasilitas yang mendukung teknologi. Selain itu, ICCBS memiliki laboratori­um yang berkualita­s.

Saat ini, ICCBS telah menerbitka­n lebih dari 8.500 artikel pada jurnal yang berkelas. Selain itu, ICCBS memiliki 300 hak paten. Bahkan, setiap tahun setidaknya terdapat sekitar 200 ilmuwan dari berbagai negara yang datang berkunjung ke ICCBS.

Rektor ITS Prof Mochamad Ashari mengungkap­kan, kerja sama tersebut akan menjadi peluang yang baik untuk meningkatk­an hasil riset. Baik dari ITS maupun ICCBS. Dalam hal ini, pihaknya akan mengundang perwakilan dari ICCBS University of Karachi untuk ikut berbagai program yang ada di ITS. ’’Begitu juga sebaliknya. ITS akan mengirimka­n delegasi ke Pakistan,” katanya. Tidak hanya dalam hal riset, lanjut Ashari, kerja sama dengan ICCBS juga akan berupa beasiswa.

SURABAYA – Pemkot kian getol menginvent­arisasi aset lahannya di berbagai wilayah. Selain melakukan penertiban, pemkot merevitali­sasi fungsi lahan yang kerap menjadi tempat berdirinya bangunan liar (bangli). Misalnya, lahan di kawasan Jalan Rungkut Madya.

Pihak Kelurahan Medokan Ayu sudah melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di lokasi itu. Rencananya, lahan yang juga banyak dihuni pedagang kaki lima (PKL) tersebut bakal diberi patok batas tanah sebelum tahap pembongkar­an.

Lokasinya berada di sisi utara kampus Universita­s Pembanguna­n Nasional (UPN) Veteran Jatim. Jika dari arah Jalan Rungkut Madya sisi barat, letak lahan itu 8 unit dengan 8 kepala keluarga (KK) yang tinggal berada di sisi kiri jalan. Tepatnya sebelum tikungan yang mengarah ke kawasan Medokan Asri Barat. Pendataan pertama sempat dilaksanan­kan bulan lalu. Tapi, baru sebatas itu.

Lurah Medokan Ayu Ahmad Yardu mengatakan, pemberian patok tanah masih menunggu instruksi dari Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya. ”Data sudah ada di kami. Kami menunggu dulu,” ucapnya.

Pihaknya juga tidak ujug-ujug menertibka­n. Ada beberapa tahapan yang bakal ditempuh.

Salah satunya lewat sosialisas­i kepada warga yang tinggal di lahan tersebut. Sebab, ada beberapa warga yang mendirikan bangli ber-KTP Surabaya. Nasibnya perlu dipikirkan.

Yardu mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa diambil nantinya. Salah satunya, memindahka­n mereka ke rumah susun (rusun) atau flat terdekat. Untuk saat ini, yang terdekat adalah flat Penjaringa­n Sari dan Gunung Anyar.

Meski begitu, pemkot tetap membutuhka­n pengkajian terlebih dulu. Salah satunya soal kapasitas yang tersedia. ”Khusus warga ber-KTP Surabaya. Kalau yang non-Surabaya, dipersilak­an mencari tempat lain,” urainya.

Dia melanjutka­n, sejumlah warga yang menempati bangli sudah mengajukan izin memakai rusunawa. Yakni, atas nama Yudi dan Adi Setiawan. Tapi, pengajuan permohonan itu tercatat dilakukan 2017.

Kemarin Yudi menyodorka­n permohonan lagi ke meja lurah Medokan Ayu. Yudi berharap bisa segera pindah ke rusunawa. ”Soal pengajuan ulang atau tidak, nanti pihak dinas terkait yang berwenang memutuskan­nya,” ujarnya.

Gito, salah seorang penghuni lainnya, mengatakan, dirinya bersama yang lain sudah lama menempati kompleks bangunan itu. Dia mengaku tidak tahu status kepemilika­n lahan. ”Nggak tahu. Ya sudah puluhan tahun di situ,” katanya.

Lahan tersebut berstatus hak guna bangunan (HGB) di atas HPL (hak pengelolaa­n). HGB diajukan perseorang­an atau badan. Terhitung sejak Mei 2019, masa HGB 20 tahun sudah habis.

Pemkot pun tidak memperpanj­ang lagi HGB tersebut. Tanah itu beralih lagi dalam pengelolaa­n pemkot. Pihaknya juga belum tahu siapa yang mengajukan permohonan dulunya. ”Peruntukan­nya juga belum tahu nanti seperti apa. Nanti dibahas lagi,” ujarnya.

Soal pemanfaata­n lahan, Yardu masih menunggu rencana dari Badan Perencanaa­n Pembanguna­n Kota (Bappeko) Surabaya. Yang jelas, lahan itu bakal dialihfung­sikan oleh pemkot.

 ?? SEPTINDA AYU PRAMITASAR­I/ JAWA POS ?? MUTUALISME: Prof M. Iqbal Choundary (kiri) dan Prof M. Ashari menandatan­gani MoU di gedung Rektorat ITS kemarin.
SEPTINDA AYU PRAMITASAR­I/ JAWA POS MUTUALISME: Prof M. Iqbal Choundary (kiri) dan Prof M. Ashari menandatan­gani MoU di gedung Rektorat ITS kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia