Jawa Pos

Nyamar Guru, Minta Anak Foto Vulgar

Lakukan Kejahatan dari Balik Penjara

-

JAKARTA Jawa Pos – Kado buruk untuk peringatan Hari Anak Nasional hari ini (23/7). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) menangkap napi berinisial TR, 25. Tuduhannya, pencabulan terhadap ribuan anak melalui media sosial. Hanya bermodal foto guru dan akun medsos palsu, TR mendapatka­n 1.300 foto dan video anak tanpa busana.

Wadirtipid Siber Bareskrim Kombespol Asep Safrudin menuturkan, kasus itu terungkap setelah Komisi Perlindung­an Anak Indonesia (KPAI) mendapat laporan dari seorang guru. Dia merasa bahwa nama dan fotonya dicatut untuk membujuk para murid. Pelaku membuat akun palsu dengan tujuan mendapatka­n keuntungan tertentu atau grooming. ”Kami mendalamin­ya,” papar Asep di Mabes Polri kemarin (22/7).

Didapatkan sejumlah akun palsu ibu guru. Akun tersebut ternyata dibuat napi TR yang berada di salah satu lapas di Surabaya. TR merupakan napi kasus pencabulan anak. Korbannya anak tetangga di Pamekasan. TR divonis tujuh tahun penjara untuk perkara tersebut. ”Tapi, baru dua tahun menjalani hukuman, sudah kembali melakukan kejahatan terhadap anak. Kami tangkap 9 Juli lalu,” tutur Asep.

Modus pelaku adalah profiling terhadap akun sejumlah guru. Awalnya, dia mencari akun guru yang tidak diprivat. Tujuannya, bisa mengambil foto dan melihat

follower akun guru asli. ”Saat itulah dibuat akun palsu yang mirip,” terang dia.

Pelaku lantas mem-follow akun-akun yang diprediksi sebagai murid guru tersebut. ”Itu dimanfaatk­an untuk mengirim direct message (DM) untuk meminta nomor WhatsApp (WA),” papar Asep.

Setelah mendapatka­n nomor WA, pelaku beraksi. Ada berbagai cara yang dilakukan. Salah satunya, mengancam akan memberikan nilai jelek. Bila tidak ingin dinilai jelek, siswi harus berfoto telanjang. ”Korbannya dari SD, SMP, dan SMA ya,” jelasnya.

Selain itu, ada ancaman tinggal kelas. Ancaman semacam itu ternyata mampu untuk membuat siswi takut dan melakukan instruksi pelaku. ”Jumlah korbannya sangat banyak, mencapai ribuan,” lanjut Asep.

Petugas menemukan sekitar 1.300 foto dan video anak dalam kondisi tak berbusana. Pelaku juga meminta mereka untuk melakukan hal-hal tak senonoh. Di beberapa video, terjadi kekerasan karena menuruti instruksi pelaku. ”Pendarahan dan sebagainya,” jelasnya.

Kanit IV Subdit I Dittipid Siber Bareskrim AKBP Rita Wulandari menuturkan, sebenarnya jumlah foto dan video jauh lebih banyak. Namun, pelaku sempat menghapus foto dan video yang dimiliki. ”Sebanyak 1.300 foto dan video ditemukan di e-mail,” tuturnya.

Dari 1.300 foto dan video itu, telah teridentif­ikasi 50 anak. Untuk ribuan foto dan video lain, identitas korban belum diketahui. ”Sebanyak 50 anak itu sedang dilakukan penanganan psikis,” jelas dia.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa kasus itu merupakan peringatan bagi semua pihak. Terutama kepada Dirjen Pemasyarak­atan.

 ?? ILHAM DWI RIDLO/JAWA POS ?? BEJAT: Tersangka TR saat dirilis Dittipid Siber di Mabes Polri kemarin (22/7).
ILHAM DWI RIDLO/JAWA POS BEJAT: Tersangka TR saat dirilis Dittipid Siber di Mabes Polri kemarin (22/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia