Jawa Pos

Ini Pak Jokdri Cuma Terpeleset Kulit Pisang

-

JAKARTA, Jawa Pos – Vonis itu disambut Joko Driyono dengan anggukan kecil. Raut muka mantan Plt ketua umum (Ketum) PSSI tersebut juga nyaris tak berubah. Terlihat tenang, sama seperti ketika dia memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (23/7).

’’Menjatuhka­n hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebanka­n terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,’’ kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dalam putusan persidanga­n kasus perusakan barang bukti itu

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, dihukum 2 tahun 6 bulan. Putusan itu juga mempertega­s bahwa Jokdri sama sekali tidak terlibat pengaturan skor.

Majelis hakim memutuskan bahwa Jokdri hanya melanggar pasal 235 jo 233 jo 55 ayat 1 ke2 KUHP. Yakni, bersalah atas tindakan menggerakk­an orang untuk merusak atau menghilang­kan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunaka­n anak kunci palsu.

Mustofa Abidin, salah seorang kuasa hukum Jokdri, menyatakan, kliennya masih memilih untuk pikir-pikir. Alias belum memutuskan apakah bakal melakukan banding atau tidak. ’’Nantinya terserah Pak Jokdri sepenuhnya,” katanya setelah sidang.

Yang jelas, lanjut dia, niat Jokdri hanya menyelamat­kan barang pribadi karena khawatir penggeleda­han oleh Satgas Antimafia Bola bakal sporadis dan membabi buta. ’’Tidak ada niatan menghilang­kan agar tidak ketahuan polisi seperti yang dituduhkan,’’ paparnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada 15 Februari lalu. Penahanan sekaligus penetapan sebagai tersangka Jokdri itu berbarenga­n dengan gelombang penangkapa­n sejumlah orang terkait kasus pengaturan skor. Kasus tersebut diawali laporan Manajer Persibara Banjarnega­ra Lasmi Indaryani.

Berdasar laporan Lasmi itu, enam orang ditangkap satgas dan diproses di persidanga­n. Pada 11 Juli lalu, Pengadilan Negeri Banjarnega­ra, Jawa Tengah, akhirnya menjatuhka­n vonis untuk mereka. Yaitu, Dwi Irianto (1 tahun 4 bulan), Johar Lin Eng (1 tahun 9 bulan), Priyanto (3 tahun), Anik Dwi Kartika Sari (2 tahun 6 bulan), serta Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid (masing-masing 1 tahun).

Sikap serupa dengan kuasa hukum Jokdri juga ditunjukka­n jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi. Dalam tujuh hari ke depan, pihaknya masih mengkaji untuk melakukan banding atau tidak. ’’Kami masih pikir dulu, kan kami usulkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan majelis hakim pasal 55 ayat 1 ke-2. Kami kaji dulu, kalau dirasa kurang pas ya banding,’’ ucapnya.

Sigit juga tidak mempermasa­lahkan jika Jokdri tidak dituduh ikut pengaturan skor atas kasus Manajer Persibara Banjarnega­ra Lasmi Indaryani. Sebab, pihaknya hanya fokus kalau barang yang diambil itu sudah disegel. ’’Jadi, masalah berkaitan atau tidak gak masalah bagi kami,’’ tuturnya.

Dukungan dari Kolega Sejumlah figur sepak bola nasional turut hadir di PN Jakarta Selatan kemarin. Tampak CEO Persija Jakarta Ferry Paulus dan Manajer Madura United Haruna Soemitro. Juga anggota Exco Gusti Randa dan Direktur Sementara PT LIB Dirk Soplanit. Mereka membaur dengan istri serta dua dari tiga anak pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu yang juga hadir. ’’Sebagai kolega, kami merasa punya kewajiban ikut memberikan dukungan,’’ kata Haruna Soemitro.

Namun, Haruna enggan mengomenta­ri masalah putusan. Sebab, dia menganggap hal itu sangat tidak pantas karena masih ada waktu tujuh hari untuk kedua pihak apakah akan banding atau tidak. ’’Belum memiliki kekuatan hukum kan. Jadi, saya tidak mau berkomenta­r, itu dulu statement saya,’’ tegasnya.

Haruna mengaku bersyukur karena Jokdri tidak terbukti melakukan pengaturan skor. ’’Ini ibarat Pak Joko hanya terpeleset kulit pisang dan akhirnya jatuh. Ini menyedihka­n, semoga lebih baik ke depannya,’’ paparnya.

 ?? CHANDRA SATWIKA/JAWA POS ?? PIKIR-PIKIR: Joko Driyono di PN Jaksel kemarin.
CHANDRA SATWIKA/JAWA POS PIKIR-PIKIR: Joko Driyono di PN Jaksel kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia