Jawa Pos

Empat Sengketa Perang Saudara Lolos

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sengketa hasil Pileg 2019 mulai memasuki fase krusial, yakni pemeriksaa­n saksi dan pembuktian. Kemarin (23/7) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangk­an 22 perkara yang lolos dari dismissal. Selama enam hari hingga 30 Juli mendatang, ada 122 perkara dalam 106 permohonan yang masuk fase pembuktian dan pemeriksaa­n saksi.

Khusus kemarin, ada empat permohonan berupa sengketa di internal partai politik. Masing-masing Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Bangkalan, PKB untuk DPR dapil Jatim 11, dan Partai Golkar di DPRD Kota Surabaya serta Kota Bekasi. Masing-masing mendalilka­n bahwa seharusnya yang mendapat kursi adalah caleg pemohon, bukan koleganya.

Untuk Partai Hanura, sengketa terjadi antara caleg atas nama Subaidi melawan Achmad Fauzan Rachman. Keduanya bertarung di dapil Bangkalan 5. Di internal Partai Golkar Surabaya, caleg Agoeng Prasodjo mempermasa­lahkan perolehan suara caleg Aan Ainur Rofik. Keduanya berebut suara di dapil Surabaya 4.

Sementara itu, di internal PKB, caleg DPR dapil Jatim 11 Zaini Rahman menyoal perolehan suara koleganya, Syafiuddin. Untuk Partai Golkar Kota Bekasi, caleg Sulistiadi melawan rekannya atas nama Rasnius Pasaribu yang berebut suara di dapil Bekasi 2. Ratarata para pemohon menyoal kesalahan input data perolehan suara yang berakibat pada kegagalan menjadi anggota legislatif.

Untuk perkara di Surabaya, saksi KPU ternyata mengakui bahwa yang benar adalah hitungan pihak pemohon. Dalam hal ini caleg Agoeng Prasodjo. Hal itu didasarkan pada hasil pembukaan kotak suara pasca putusan Bawaslu Kota Surabaya. Setelah formulir C1 dan C1 plano diperiksa, angkanya sama dengan versi pemohon.

Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto mengakui ada kesalahan input data dalam perkara di Kota Surabaya. ’’Tapi, bukan berarti kesalahan itu dilakukan akibat kecurangan atau keceroboha­n petugas kami. Melainkan karena proses administra­si,’’ terangnya seusai sidang di panel 1 MK kemarin.

Menurut dia, saat itu memang sudah ada putusan Bawaslu terkait dengan pelanggara­n administra­tif. Namun, perbaikan tidak mungkin lagi dilakukan karena hasil pemilu secara nasional sudah diterbitka­n dalam bentuk SK. Putusan Bawaslu Kota Surabaya keluar pada 22 Mei, sedangkan SK KPU terbit 21 Mei.

Karena itulah, apabila ada keberatan dari caleg yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU, satu-satunya jalan tinggal menyengket­akan ke MK. Arbayanto menuturkan, pihaknya tidak memungkiri memang ada potensi pelanggara­n atau keteledora­n petugas di bawah. Sangat mungkin saat itu kondisi petugas sedang lelah. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaa­n Bawaslu yang menyatakan bahwa penyebab utama kesalahan input saat itu adalah kelelahan.

Karena itu, sengketa di MK menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk membersihk­an segala sesuatu yang terkait dengan kerugian peserta pemilu. Sebab, memang dimungkink­an terdapat kesalahan administra­tif. Karena itu, hak peserta yang dirugikan harus dikembalik­an melalui jalur konstitusi.

Secara umum, pihaknya mengakui ada beberapa kesulitan dalam menanggapi perkara pileg kali ini. Sebab, pemeriksaa­n saksi dilakukan bersamaan antara pemohon dan termohon. Kadang saksi yang diajukan pemohon tidak sinkron dengan yang diajukan KPU. Dalilnya banyak, sedangkan jumlah saksi yang bisa diajukan hanya tiga.

’’Jadi, pemohon mengajukan saksi untuk dalil a, b, c, sementara KPU menilai yang rawan adalah di d, e, f,’’ tambahnya. Dengan begitu, saksi yang disiapkan pun berbeda dengan pemohon.

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? PEMBUKTIAN: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2019 kemarin. Selama sepekan ke depan, agendanya adalah pemeriksaa­n saksi dan bukti.
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS PEMBUKTIAN: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2019 kemarin. Selama sepekan ke depan, agendanya adalah pemeriksaa­n saksi dan bukti.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia