189 Daerah Sudah Tetapkan Calon Terpilih
JAKARTA, Jawa Pos – Sejumlah daerah mulai menindaklanjuti SK KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019. Khususnya daerahdaerah yang di wilayahnya tidak ada sengketa hasil pileg. Daerahdaerah tersebut mulai menetapkan calon terpilih beserta konfigurasi DPRD di tiap-tiap level. Baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasar catatan KPU, ada 315 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang dinyatakan bersih dari sengketa hasil pileg untuk DPRD. Namun, belum semuanya menetapkan calon terpilih dan konfigurasi kursi legislatif. ”Ada empat provinsi yang tidak terdapat sengketa dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kemarin (23/7).
Keempatnya adalah Provinsi NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara. Di level kabupaten/kota, hingga 22 Juli lalu, yang sudah menetapkan calon terpilih sebanyak 185 wilayah. Termasuk di dalamnya 22 kabupaten/kota di Jawa Timur. ”Selebihnya tunggu info berikutnya,” lanjut Ilham.
Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah responsif terhadap surat yang dikirimkan KPU RI. Jajaran di level kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa hasil pileg sudah diperintah untuk segera menetapkan calon terpilih. ”Kalau di provinsi kan jelas ada sengketa,” ucapnya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Maka, untuk anggota legislatif di level DPRD Jatim, belum akan ada penetapan calon terpilih.
Bila mengacu PKPU 5/2018, sebenarnya penetapan calon terpilih itu tergolong terlambat. Sebab, penetapan tersebut dijadwalkan paling lama tiga hari setelah gugatan diregister MK. Namun, KPU memilih menunggu keterangan tertulis dari MK mengenai daerah mana saja yang terdapat sengketa. ”Pemberitahuannya sampai ke kami pada 16 Juli kemarin,” tambah Ilham.