Sekolah Belum Jadi Tempat Aman untuk Anak
Sekolah sejatinya harus menjadi tempat aman bagi anak. Namun, beberapa kasus kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, psikis, verbal, maupun seksual, justru sering terjadi di sekolah. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidik
Ferlynda Putri terkait dengan kondisi sekolah di tanah air menurut hasil temuan KPAI. Apakah KPAI sudah mendapat laporan kekerasan di sekolah pada tahun ini?
Dalam satu semester awal didominasi (korban anak) perempuan. Namun, (anak) laki-laki juga banyak. Kekerasan seksual pada enam bulan pertama ini patut menjadi perhatian bersama. Pelaku kebanyakan guru dan kepala sekolah. Ini sangat ironis mengingat guru dan kepala sekolah seharusnya memberikan perlindungan kepada anak di sekolah.
Modusnya seperti apa?
Ada bermacam-macam. Misalnya dengan mengajak anak menonton film berkonten pornografi di kelas, memberi uang, mengajari les setelah sekolah. Ada juga yang menjanjikan nilai bagus. Bahkan ada yang mengancam. Berhubungan dengan anak tidak ada istilah suka sama suka. Itu adalah kejahatan. Masuk tindak pidana.
Jenjang pendidikan apa yang rawan kekerasan?
Menurut laporan yang diterima KPAI, ada sembilan kasus untuk (siswa) SD dan empat kasus untuk (siswa) SMP. Tidak hanya terjadi di sekolah negeri, namun juga sekolah swasta yang berbiaya mahal serta sekolah berbasis agama. Kegiatan pelaku bisa dilakukan di kelas, laboratorium, kebun belakang sekolah, bahkan musala.
Selain kekerasan seksual, apakah ada bentuk kekerasan lain di sekolah yang pernah didapati KPAI?
Menurut catatan kami tahun lalu, ada beberapa kekerasan. Dari beberapa sekolah yang diawasi KPAI, 84 persen anak mengaku pernah mendapatkan kekerasan di sekolah, 75 persen siswa pernah melakukan kekerasan di sekolah, 40 persen siswa usia 13–15 tahun pernah melaporkan kekerasan fisik yang dialami, serta 50 persen siswa merasa pernah mendapatkan perundungan. Jumlah ini tentu bisa jauh lebih besar karena belum seluruh sekolah dilakukan pendataan.
Antisipasinya seperti apa?
Anak-anak harus diajari perlindungan diri. Anak perlu tahu bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Pendidikan seks secara dini bukan hal yang tabu. Dalam pasal 54 UU 33/2019 tentang Perlindungan Anak sebenarnya disebutkan bahwa anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari kekerasan yang dilakukan guru, pengelola sekolah, atau teman sebaya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga lain harus menyosialisasikan ini.