Jawa Pos

Pasar Tunjungan Nunggak PBB Selama Empat Tahun

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bertambah lagi masalah di Pasar Tunjungan yang dikeluhkan para pedagang. Mereka kaget bukan kepalang saat melihat stiker berlatar belakang kuning yang tertempel di rolling door pasar di Jalan Tunjungan tersebut. Stiker itu merupakan peringatan bahwa bangunan tersebut belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga kemarin sore (23/7), stiker bertulisan badan pengelolaa­n keuangan dan pajak daerah (BPKPD) itu belum dicopot. Tak ada yang berani melepasnya. Sebab, ada tulisan larangan merusak atau mencabut stiker tersebut.

Wakil Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Jalil Hakim mengungkap­kan bahwa para pedagang agak resah dengan stiker tersebut. Sebab, selama ini sudah banyak persoalan di pasar yang nyaris mati suri itu. ”Entah apa maksudnya. Mungkin

setelah P3T melayangka­n somasi ke wali kota dan PDPS (Perusahaan Daerah Pasar Surya, Red) untuk menagih revitalisa­si,” jelas Jalil. Dia menyebutka­n, para pedagang melihat stiker itu tertempel sejak Senin (22/7). Tetapi, tidak ada yang tahu pasti pukul berapa stiker tersebut dipasang.

Para pedagang memang sudah lama meminta adanya revitalisa­si Pasar Tunjungan. Mereka menyayangk­an pasar dengan lokasi yang amat strategis di jantung Kota Surabaya itu bak mati suri. Lokasinya di Jalan Tunjungan. Lahan parkirnya juga cukup luas. Tetapi, pasar tersebut ditinggalk­an pedagang. Bahkan, penerangan di dalamnya temaram.

Pedagang bahkan memunculka­n

Entah apa maksudnya. Mungkin setelah P3T melayangka­n somasi ke wali kota dan PDPS.”

Wakil Ketu P3T

ide agar mereka diperkenan­kan untuk membangun sendiri pasar tersebut. Pedagang begitu kesal lantaran tuntutan mereka tak pernah direspons dengan tindakan nyata oleh PDPS maupun pemkot. Jalil mengungkap­kan, pedagang selama ini tidak pernah ditarik PBB. Subjek PBB semestinya pengelola atau dalam hal ini PDPS.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Penguranga­n Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengatakan, stiker yang ditempel tersebut memang merupakan peringatan belum membayar pajak. Bahkan, dia juga mengetahui soal penempelan stiker tersebut. ”Itu orang UPTB (unit pelaksana teknis badan, Red), lima yang nempel. Kemarin minta saya stikernya,” jelas dia.

Yang dilakukan petugas BPKPD sebatas menegakkan aturan. Bukan hanya bangunan pasar itu yang diberi stiker peringatan belum membayar PBB, melainkan juga bangunan lain. Apalagi, sudah ada pemutihan yang berlangsun­g pada Mei–Juni lalu. Khusus untuk Pasar Tunjungan itu, berdasar catatan BPKPD, pajaknya belum dibayar selama empat tahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia