Maju Jalur Independen, KPU Tunggu Kepastian Regulasi
GRESIK, Jawa Pos – Panggung pilkada 2020 di Kota Pudak masih memungkinkan munculnya kandidat dari jalur perseorangan. Hanya, tidak mudah bagi mereka untuk bisa maju dari pintu independen. Maklum, salah satu syaratnya minimal mendapat dukungan 86 ribu orang.
Meski KPU Gresik masih menunggu aturan teknis pelaksanaan pilbup 2020, hingga kini regulasi tidak berubah. Termasuk persyaratan calon yang ingin maju lewat jalur independen. Berdasar UU Pilkada, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah persentase dukungan minimal.
Besaran dukungan minimal tersebut berbeda-beda antarkota/ kabupaten. Bergantung jumlah penduduk. Untuk Gresik dengan penduduk 1,32 juta jiwa, persentase dukungan minimal yang harus didapat calon independen sekitar 6,5 persen. Dengan perhitungan itu, kandidat jalur perseorangan harus didukung minimal 86 ribu orang.
Selain itu, kandidat harus memenuhi syarat sebaran dukungan. Yakni, menyebar di 50 persen dari jumlah kecamatan. Dukungan itu dibuktikan dalam bentuk fotokopi KTP dan tanda tangan pemberian dukungan.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyatakan, jika pilbup 2020 memakai regulasi lama, aturan tersebut tentu masih berlaku. ’’Untuk kepastiannya, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI,’’ katanya.
Salah satu nama lain yang disebut-sebut berusaha menjajaki maju dari jalur independen adalah mantan Ketua DPRD Ahmad Nadir. Dia menyatakan, jalur nonparpol tersebut layak dipilih. ’’Kalau diminta memilih, saya lebih memilih perseorangan,’’ katanya kemarin.
Menurut Founder Pusat Studi Politik The Republic Institute Sufyanto, meski jalur independen masih bisa dimanfaatkan, saat ini sudah tidak banyak kandidat yang memilih. ’’Salah satu faktornya, butuh tenaga yang sangat besar untuk bisa meraih dukungan. Selain itu, kandidat independen rata-rata sulit membangun jejaring politik,’’ katanya.