Jawa Pos

Maju Jalur Independen, KPU Tunggu Kepastian Regulasi

-

GRESIK, Jawa Pos – Panggung pilkada 2020 di Kota Pudak masih memungkink­an munculnya kandidat dari jalur perseorang­an. Hanya, tidak mudah bagi mereka untuk bisa maju dari pintu independen. Maklum, salah satu syaratnya minimal mendapat dukungan 86 ribu orang.

Meski KPU Gresik masih menunggu aturan teknis pelaksanaa­n pilbup 2020, hingga kini regulasi tidak berubah. Termasuk persyarata­n calon yang ingin maju lewat jalur independen. Berdasar UU Pilkada, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah persentase dukungan minimal.

Besaran dukungan minimal tersebut berbeda-beda antarkota/ kabupaten. Bergantung jumlah penduduk. Untuk Gresik dengan penduduk 1,32 juta jiwa, persentase dukungan minimal yang harus didapat calon independen sekitar 6,5 persen. Dengan perhitunga­n itu, kandidat jalur perseorang­an harus didukung minimal 86 ribu orang.

Selain itu, kandidat harus memenuhi syarat sebaran dukungan. Yakni, menyebar di 50 persen dari jumlah kecamatan. Dukungan itu dibuktikan dalam bentuk fotokopi KTP dan tanda tangan pemberian dukungan.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyatakan, jika pilbup 2020 memakai regulasi lama, aturan tersebut tentu masih berlaku. ’’Untuk kepastiann­ya, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI,’’ katanya.

Salah satu nama lain yang disebut-sebut berusaha menjajaki maju dari jalur independen adalah mantan Ketua DPRD Ahmad Nadir. Dia menyatakan, jalur nonparpol tersebut layak dipilih. ’’Kalau diminta memilih, saya lebih memilih perseorang­an,’’ katanya kemarin.

Menurut Founder Pusat Studi Politik The Republic Institute Sufyanto, meski jalur independen masih bisa dimanfaatk­an, saat ini sudah tidak banyak kandidat yang memilih. ’’Salah satu faktornya, butuh tenaga yang sangat besar untuk bisa meraih dukungan. Selain itu, kandidat independen rata-rata sulit membangun jejaring politik,’’ katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia