Buru Bandar Sabu-Sabu sampai ke Madura
Polsek Koordinasi dengan Polres Sampang
SURABAYA, Jawa Pos – Kasus penangkapan pengedar sabusabu (SS) antarkota terus dikembangkan. Anggota Polsek Pabean Cantian telah berkoordinasi dengan Polres Sampang, Madura, untuk menangkap bandar di Sokobanah. Dugaan adanya keterlibatan jaringan lapas juga tengah didalami. Pelakunya ditengarai berada di Lapas Madiun.
Kanitreskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Evan Andias menyebut sejumlah tim khusus telah dibentuk. Tujuannya, memburu salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran SS antarkota jaringan lapas. Perannya mengendalikan dari dalam lapas. ’’Kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan. Penangkapan bandar di Sokobanah sudah dilimpahkan ke Polres Sampang,’’ katanya saat ditemui kemarin (23/7).
Sebelumnya, tiga tersangka yang merupakan jaringan pengedar SS antarkota berhasil ditangkap dalam empat bulan terakhir oleh anggota Polsek Pabean Cantian. Mereka adalah Ibnu Sungkono, Indra Wardhana, dan Koko Aprilyanto. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1,38 ons SS sebagai barang bukti.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi yakin masih banyak pelaku lain yang juga terlibat. Salah satunya keterlibatan pelaku dari dalam lapas yang berperan sebagai pengendali. Hal itu mencuat dari keterangan para pelaku yang tertangkap dan pembagian peran ketiganya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Biasanya, Ibnu berperan mengantar barang haram itu dari Madura ke Surabaya. Barang tersebut diantar kepada Indra dan Koko dengan sistem ranjau. Sementara itu, yang mengendalikan atau yang memberikan arahan orang lain. Yang mengendalikan itulah yang ada di lapas. Bandarnya sendiri di Sokobanah, Sampang.
Untuk memudahkan pengungkapan jaringan yang lebih besar, Evan telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ’’Karena ini kan jaringan. Kami masih terus telusuri siapa saja yang terlibat. Apalagi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga pernah berhasil menangkap salah satu jaringan Lapas Madiun,’’ tambahnya.
Awal Juni lalu Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap satu tersangka. Dia adalah Iwan Setiono alias Bogang. Pelaku terbukti mengendalikan peredaran SS antarkota dari dalam Lapas Madiun. ’’Temuan itu terungkap dari penangkapan kurir di Surabaya. Nah, dia (kurir, Red) mengaku dapat barang dari Bogang,’’ kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin.