Terima 189 RUU, Baru Tuntas 27
Kinerja Legislasi DPR Lima Tahun Terakhir
JAKARTA – Kinerja legislasi DPR masih jauh dari harapan. Selama lima tahun terakhir, wakil rakyat itu hanya menghasilkan 27 undangundang. Banyak peraturan penting yang belum tuntas dibahas. Ke depan, dewan diminta untuk menetapkan durasi pembahasan secara ketat. Dengan demikian, regulasi yang dibahas bisa selesai tepat waktu.
Selama periode 2015–2019, ada 189 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas). Dari jumlah itu, masih sangat sedikit yang dituntaskan. Sebab, setiap tahun dewan hanya mengesahkan beberapa undang-undang. Kadang 6, kadang 5, malah ada yang hanya 3 UU dalam setahun.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sampai saat ini DPR hanya mampu menuntaskan 27 UU. ”Itu sudah termasuk tiga undang-undang yang baru saja disahkan,” terangnya. Yaitu, UU Sisnas Iptek, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan UU Kebidanan.
Menurut dia, kinerja legislasi DPR sangat menyedihkan. Sebab, dalam waktu lima tahun, mereka hanya bisa menyelesaikan 27 UU. Artinya, masih ada 162 UU yang belum diselesaikan. Bahkan, ada yang belum pernah dibahas dewan dengan pemerintah.
Ke depan, papar dia, mereka perlu membuat perencanaan matang dalam penyusunan prolegnas. DPR harus memprioritaskan UU yang betul-betul penting. ”Prolegnas jangan seperti keranjang sampah, menampung semua usulan,” ungkapnya. Selama ini, mereka menampung banyak usulan, tapi bingung sendiri untuk menuntaskannya.
Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR, tidak memungkiri lambatnya pembahasan RUU di DPR. Dia juga pesimistis kondisi tersebut bisa berubah pada periode DPR 2019–2024. ”Akan sama saja. Politisi itu akan mengedepankan keterpilihan lagi. Tidak perlu ditangisi,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (30/7).
Menurut dia, dalam lima tahun ini memang baru 27 UU yang selesai. Tapi, pada masa sidang terakhir yang akan berlangsung mulai Agustus sampai September mendatang, dia yakin bahwa DPR akan bisa menyelesaikan beberapa UU lagi. Antara lain, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Koperasi, dan RUU KUHP.
Politikus PDI Perjuangan itu yakin, jika pembahasan dikebut, RUU tersebut akan selesai. Bergantung keseriusan DPR dan pemerintah. ”Keduanya harus sama-sama bersemangat, baik DPR maupun pemerintah,” ucap dia. Sebab, pembahasan RUU tidak bisa hanya satu pihak.