Jawa Pos

Terima 189 RUU, Baru Tuntas 27

Kinerja Legislasi DPR Lima Tahun Terakhir

-

JAKARTA – Kinerja legislasi DPR masih jauh dari harapan. Selama lima tahun terakhir, wakil rakyat itu hanya menghasilk­an 27 undangunda­ng. Banyak peraturan penting yang belum tuntas dibahas. Ke depan, dewan diminta untuk menetapkan durasi pembahasan secara ketat. Dengan demikian, regulasi yang dibahas bisa selesai tepat waktu.

Selama periode 2015–2019, ada 189 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas). Dari jumlah itu, masih sangat sedikit yang dituntaska­n. Sebab, setiap tahun dewan hanya mengesahka­n beberapa undang-undang. Kadang 6, kadang 5, malah ada yang hanya 3 UU dalam setahun.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sampai saat ini DPR hanya mampu menuntaska­n 27 UU. ”Itu sudah termasuk tiga undang-undang yang baru saja disahkan,” terangnya. Yaitu, UU Sisnas Iptek, UU Penyelengg­araan Ibadah Haji, dan UU Kebidanan.

Menurut dia, kinerja legislasi DPR sangat menyedihka­n. Sebab, dalam waktu lima tahun, mereka hanya bisa menyelesai­kan 27 UU. Artinya, masih ada 162 UU yang belum diselesaik­an. Bahkan, ada yang belum pernah dibahas dewan dengan pemerintah.

Ke depan, papar dia, mereka perlu membuat perencanaa­n matang dalam penyusunan prolegnas. DPR harus mempriorit­askan UU yang betul-betul penting. ”Prolegnas jangan seperti keranjang sampah, menampung semua usulan,” ungkapnya. Selama ini, mereka menampung banyak usulan, tapi bingung sendiri untuk menuntaska­nnya.

Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR, tidak memungkiri lambatnya pembahasan RUU di DPR. Dia juga pesimistis kondisi tersebut bisa berubah pada periode DPR 2019–2024. ”Akan sama saja. Politisi itu akan mengedepan­kan keterpilih­an lagi. Tidak perlu ditangisi,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (30/7).

Menurut dia, dalam lima tahun ini memang baru 27 UU yang selesai. Tapi, pada masa sidang terakhir yang akan berlangsun­g mulai Agustus sampai September mendatang, dia yakin bahwa DPR akan bisa menyelesai­kan beberapa UU lagi. Antara lain, RUU Penghapusa­n Kekerasan Seksual (PKS), RUU Koperasi, dan RUU KUHP.

Politikus PDI Perjuangan itu yakin, jika pembahasan dikebut, RUU tersebut akan selesai. Bergantung keseriusan DPR dan pemerintah. ”Keduanya harus sama-sama bersemanga­t, baik DPR maupun pemerintah,” ucap dia. Sebab, pembahasan RUU tidak bisa hanya satu pihak.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia