Dibiarkan Mangkrak 20 Tahun Lebih
SURABAYA, Jawa Pos – Kerangka bangunan yang mangkrak jadi wajah Terminal Osowilangun (TOW) selama lebih dari dua dekade. Terminal bus antarkota itu pun terkesan kumuh. Padahal, sebenarnya bangunan asli TOW terlihat tertata dan bersih.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mempertanyakan status hukum bangunan tersebut ke pemkot. Dewan menyarankan pemkot agar merobohkan bangunan itu daripada membiarkannya mangkrak bertahun-tahun. ’’Kalau memang dianggap kumuh, ya tertibkan saja,’’ kata Buchori.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menuturkan, penertiban bangunan bukan perkara mudah. Lahan tersebut memang milik pemkot. Namun, bangunan mangkrak itu milik swasta. Pemkot sudah berkali-kali menjalani sidang dan kalah terus. Kasus gugatan perjanjian kerja sama tersebut masih berada di Mahkamah Agung (MA). ’’Kami masih menunggu hasil PK,’’ ucap Ira.
Awalnya, pemkot memang menjalin kerja sama dengan salah satu pihak swasta sejak 1996. Setahun setelahnya, pemkot menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan tersebut. Pembangunan dilakukan sembari menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak swasta
Kalau memang dianggap kumuh, ya tertibkan saja.”
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya
memegang surat perjanjian yang disetujui Kemendagri itu. Namun, pemkot tak memilikinya.
Pemkot telah mempertanyakan surat tersebut ke Kemendagri. Di gedung arsip tidak ditemukan salinan surat itu. Pemkot juga sudah berkonsultasi ke kejaksaan dan kepolisian terkait dengan hal tersebut. Jika surat itu palsu, pemkot bisa memperkarakannya. ’’Masalahnya, kami tidak punya surat tersebut. Polisi butuh itu untuk dibawa ke labfor,’’ jelas Ira.
Buchori menanyakan, apabila pada PK nanti pemkot kalah lagi, apa yang akan dilakukan? Ira belum bisa berandai-andai. Namun, pihaknya akan terus menggandeng jajaran samping untuk pendampingan.