Jawa Pos

Dibiarkan Mangkrak 20 Tahun Lebih

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kerangka bangunan yang mangkrak jadi wajah Terminal Osowilangu­n (TOW) selama lebih dari dua dekade. Terminal bus antarkota itu pun terkesan kumuh. Padahal, sebenarnya bangunan asli TOW terlihat tertata dan bersih.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mempertany­akan status hukum bangunan tersebut ke pemkot. Dewan menyaranka­n pemkot agar merobohkan bangunan itu daripada membiarkan­nya mangkrak bertahun-tahun. ’’Kalau memang dianggap kumuh, ya tertibkan saja,’’ kata Buchori.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i menuturkan, penertiban bangunan bukan perkara mudah. Lahan tersebut memang milik pemkot. Namun, bangunan mangkrak itu milik swasta. Pemkot sudah berkali-kali menjalani sidang dan kalah terus. Kasus gugatan perjanjian kerja sama tersebut masih berada di Mahkamah Agung (MA). ’’Kami masih menunggu hasil PK,’’ ucap Ira.

Awalnya, pemkot memang menjalin kerja sama dengan salah satu pihak swasta sejak 1996. Setahun setelahnya, pemkot menerbitka­n izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan tersebut. Pembanguna­n dilakukan sembari menunggu persetujua­n Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak swasta

Kalau memang dianggap kumuh, ya tertibkan saja.”

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya

memegang surat perjanjian yang disetujui Kemendagri itu. Namun, pemkot tak memilikiny­a.

Pemkot telah mempertany­akan surat tersebut ke Kemendagri. Di gedung arsip tidak ditemukan salinan surat itu. Pemkot juga sudah berkonsult­asi ke kejaksaan dan kepolisian terkait dengan hal tersebut. Jika surat itu palsu, pemkot bisa memperkara­kannya. ’’Masalahnya, kami tidak punya surat tersebut. Polisi butuh itu untuk dibawa ke labfor,’’ jelas Ira.

Buchori menanyakan, apabila pada PK nanti pemkot kalah lagi, apa yang akan dilakukan? Ira belum bisa berandai-andai. Namun, pihaknya akan terus mengganden­g jajaran samping untuk pendamping­an.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia